Pulihkan Perekonomian, Objek Wisata di Lebak Kembali Dibuka
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 26 Agustus 2021 - 16:02 WIB
(Foto: Instagram/ @pesonalebak)
Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, memutuskan membuka kembali destinasi wisata guna membangkitkan pertumbuhan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2021 yang merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadi, mengatakan bahwa keputusan membuka kembali destinasi wisata agar perekonomian masyarakat menjadi lebih baik setelah terpuruk pandemi Covid-19, khususnya bagi para pelaku UMKM.
"Dampak penutupan obyek wisata bukan hanya pemilik wisata saja, namun pelaku usaha micro kecil dan menengah (UMKM) terpuruk. Kami berharap dibukanya obyek wisata dapat menggulirkan ekonomi juga kembali bangkitnya pelaku UMKM," kata Imamseperti dikutip dalam keterangan pers, Kamis (26/8).
Baca juga:Sandiaga Pastikan Tiga Pilar Ini Guna Pulihkan Perekonomian Nasional
Meski begitu, Imam menjelaskan dalam prosesnya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Para pengunjung juga dibatasi 50% persen dari kapasitas tempat wisata.
"Pengetatan prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi klaster penularan baru. Untuk itu kami minta semua pengelola wisata dan pengunjung mematuhi prokes," ujarnya.
"Jika ada pengelola yang abai prokes, maka akan kami tindak atau bahkan bisa kita tutup kembali," jelasnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadi, mengatakan bahwa keputusan membuka kembali destinasi wisata agar perekonomian masyarakat menjadi lebih baik setelah terpuruk pandemi Covid-19, khususnya bagi para pelaku UMKM.
"Dampak penutupan obyek wisata bukan hanya pemilik wisata saja, namun pelaku usaha micro kecil dan menengah (UMKM) terpuruk. Kami berharap dibukanya obyek wisata dapat menggulirkan ekonomi juga kembali bangkitnya pelaku UMKM," kata Imamseperti dikutip dalam keterangan pers, Kamis (26/8).
Baca juga:Sandiaga Pastikan Tiga Pilar Ini Guna Pulihkan Perekonomian Nasional
Meski begitu, Imam menjelaskan dalam prosesnya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Para pengunjung juga dibatasi 50% persen dari kapasitas tempat wisata.
"Pengetatan prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi klaster penularan baru. Untuk itu kami minta semua pengelola wisata dan pengunjung mematuhi prokes," ujarnya.
"Jika ada pengelola yang abai prokes, maka akan kami tindak atau bahkan bisa kita tutup kembali," jelasnya.