Survei IDEAS: 68% Pengemudi Ojol Bekerja 16 Jam Perhari Nyaris Tanpa Libur
Muhajirin
Rabu, 16 Agustus 2023 - 05:00 WIB
ilustrasi
Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) melakukan Survei non-probabilitas pada rentang April-Mei 2023 terhadap 225 pengemudi ojek daring di 10 titik simpul transportasi di Jabodetabek.
Dari survei tersebut terungkap fakta bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebanyak 68,9 persen pengemudi ojek daring di Jabodetabek mengaku harus bekerja antara 9-16 jam per hari, hal tersebut jauh lebih lama dari jam kerja normal 8 jam per hari.
“Selain jam kerja yang panjang, kami menemukan sebanyak 79,6 persen responden memiliki 6-7 hari kerja, melebihi batas normal 5 hari kerja. Bahkan 42,2 persen responden mengaku setiap hari bekerja tanpa libur dalam sepekan,” kata Yusuf Wibisono kepada Langit7.id, Selasa (15/8/2023).
Baca juga:5 Tanaman Hias Penyerap Polutan dan Penyegar Udara dalam Ruangan
Yusuf menambahkah, dengan menggunakan asumsi 24 hari kerja, lembaganya mendapatkan fakta bahwa rerata pendapatan kotor bulanan ojek daring secara umum berada dibawah upah minimum kota.
Sebagai misal, rerata pendapatan kotor bulanan pengemudi ojek daring di Kota Bekasi adalah Rp 3,9 juta atau hanya sekitar 79 persen dari upah minimum kota yang Rp 5,0 juta.
“Bila kita perhitungkan rerata biaya operasional bulanan, yaitu biaya bahan bakar, makan-minum, dan pulsa, maka rerata pendapatan bersih bulanan ojek daring di Kota Bekasi menyusut menjadi hanya Rp 2,6 juta, atau hanya sekitar 53 persen dari upah minimum kota,” ujar Yusuf.
Dari survei tersebut terungkap fakta bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebanyak 68,9 persen pengemudi ojek daring di Jabodetabek mengaku harus bekerja antara 9-16 jam per hari, hal tersebut jauh lebih lama dari jam kerja normal 8 jam per hari.
“Selain jam kerja yang panjang, kami menemukan sebanyak 79,6 persen responden memiliki 6-7 hari kerja, melebihi batas normal 5 hari kerja. Bahkan 42,2 persen responden mengaku setiap hari bekerja tanpa libur dalam sepekan,” kata Yusuf Wibisono kepada Langit7.id, Selasa (15/8/2023).
Baca juga:5 Tanaman Hias Penyerap Polutan dan Penyegar Udara dalam Ruangan
Yusuf menambahkah, dengan menggunakan asumsi 24 hari kerja, lembaganya mendapatkan fakta bahwa rerata pendapatan kotor bulanan ojek daring secara umum berada dibawah upah minimum kota.
Sebagai misal, rerata pendapatan kotor bulanan pengemudi ojek daring di Kota Bekasi adalah Rp 3,9 juta atau hanya sekitar 79 persen dari upah minimum kota yang Rp 5,0 juta.
“Bila kita perhitungkan rerata biaya operasional bulanan, yaitu biaya bahan bakar, makan-minum, dan pulsa, maka rerata pendapatan bersih bulanan ojek daring di Kota Bekasi menyusut menjadi hanya Rp 2,6 juta, atau hanya sekitar 53 persen dari upah minimum kota,” ujar Yusuf.