home global news

Wapres Paparkan 3 Langkah Percepatan Sertifikasi Halal

Selasa, 05 September 2023 - 12:00 WIB
Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin.
Amanat Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikasi halal bagi produk olahannya yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Hal tersebut untuk memberikan kepercayaan terhadap kehalalan produk bagi konsumen muslim. Selain itu, meningkatnya permintaan produk halal di kancah internasional menjadi peluang bagi para pelaku usaha di Indonesia.

“Untuk itu, kita mesti fokus dan bergotong royong melakukan percepatan sertifikasi halal ini, dari sektor hulu sampai ke hilir, dari penyediaan daging halal pada Rumah Potong Hewan hingga ke lokasi wisata kuliner di daerah- daerah,” ujar Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin, Senin (4/9/2023).

Wapres menguraikan tiga langkah penting yang harus dilakukan, yaitu pertama, diseminasikan informasi mengenai pendalaman materi tentang keharusan mencantumkan label halal.

Baca juga:Kemenag Sampaikan 5 Pesan kepada 500 Pengelola Zakat dan Wakaf Indonesia

“Masifkan peningkatan literasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal,” pintanya.

Kedua, tambah wapres, tingkatkan kualitas sumber daya manusia dengan kompetensi sertifikasi halal yang mumpuni, dan disertai dengan kecekatan dan kemudahan layanan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
wapres sertifikasi halal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya