Apakah Boleh Muadzin Sekaligus Jadi Imam Shalat?
Muhajirin
Kamis, 14 September 2023 - 13:00 WIB
ilustrasi
Muadzin merupakan sebutan untuk orang yang bertugas mengumandangkan azan. Sementara, imam adalah orang yang memimpin pelaksanaan shalat berjamaah. Lalu, apakah boleh seorang muadzin merangkap jadi imam?
Menurut Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, seorang muadzin boleh merangkap jadi imam masjid. Tidak ada larangan dalam hal itu. "Apakah boleh? tidak ada larangan," katanya saat memberikan kajian yang ditayangkan secara daring, Kamis (14/9/2023).
Namun, kata dia, sebaiknya muadzin dan imam masjid terpisah. Ada khusus yang bertugas sebagai muadzin, dan ada pula yang bertugas sebagai imam shalat. Ini bertujuan agar pahala adzan dan imam shalat tidak diborong satu orang saja.
"Jadi pertanyaannya apa boleh? boleh. Tapi apa baik? itu kalau baik sebaiknya tidak. Sebaiknya yang adzan dan qamat satu orang, yang ngimami orang lain. Sebaiknya jika tidak darurat. Tapi kalau ini darurat, tidak ada yang lain, maka boleh. Kalau ada yang lain, sebaiknya berbagi pahala, supaya juga pahala ngajak shalat, pahalanya imami salat itu berbagi dengan banyak pihak," ujar KH Zahro.
Baca juga:Warga Satu Kampung di Jombang Umrah Bareng Berkat Nabung Rp10.000
Al Hattam dalam Mawahib Al Jalil pernah berpendapat, laki-laki dapat dapat berperan sebagai orang yang mengumandangkan azan, iqamah, bahkan memimpin salat berjamaah. Kemampuan ini juga berlaku bagi mereka yang mengumandangkan azan dan iqamah hanya tanpa menjadi imam.
“Barangsiapa boleh menugaskan seorang laki-laki untuk mengumandangkan adzan, iqamah dan memimpin shalat bersama mereka. Pahala yang diberikan atas usahanya mengumandangkan adzan, iqamah dan memimpin shalat di masjid, bukan hanya untuk shalat.”
Menurut Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, seorang muadzin boleh merangkap jadi imam masjid. Tidak ada larangan dalam hal itu. "Apakah boleh? tidak ada larangan," katanya saat memberikan kajian yang ditayangkan secara daring, Kamis (14/9/2023).
Namun, kata dia, sebaiknya muadzin dan imam masjid terpisah. Ada khusus yang bertugas sebagai muadzin, dan ada pula yang bertugas sebagai imam shalat. Ini bertujuan agar pahala adzan dan imam shalat tidak diborong satu orang saja.
"Jadi pertanyaannya apa boleh? boleh. Tapi apa baik? itu kalau baik sebaiknya tidak. Sebaiknya yang adzan dan qamat satu orang, yang ngimami orang lain. Sebaiknya jika tidak darurat. Tapi kalau ini darurat, tidak ada yang lain, maka boleh. Kalau ada yang lain, sebaiknya berbagi pahala, supaya juga pahala ngajak shalat, pahalanya imami salat itu berbagi dengan banyak pihak," ujar KH Zahro.
Baca juga:Warga Satu Kampung di Jombang Umrah Bareng Berkat Nabung Rp10.000
Al Hattam dalam Mawahib Al Jalil pernah berpendapat, laki-laki dapat dapat berperan sebagai orang yang mengumandangkan azan, iqamah, bahkan memimpin salat berjamaah. Kemampuan ini juga berlaku bagi mereka yang mengumandangkan azan dan iqamah hanya tanpa menjadi imam.
“Barangsiapa boleh menugaskan seorang laki-laki untuk mengumandangkan adzan, iqamah dan memimpin shalat bersama mereka. Pahala yang diberikan atas usahanya mengumandangkan adzan, iqamah dan memimpin shalat di masjid, bukan hanya untuk shalat.”