Jangan Salah Kaprah, Begini Hukum Nafkah dalam Islam
Muhajirin
Kamis, 28 September 2023 - 18:00 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Maarif (Buya Yahya)
Dalam ajaran Islam, nafkah merupakan aspek yang sangat penting dalam hubungan suami-istri. Hal ini seringkali menjadi perbincangan hangat di antara pasangan suami-istri, terutama ketika istri ingin memiliki penghasilan tambahan di luar nafkah yang sudah diberikan oleh suami.
Pertanyaan yang sering muncul, apakah suami bersikap zalim jika menolak keinginan istri yang ingin memiliki penghasilan tambahan selain nafkah yang sudah diberikan?
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), menjelaskan, dalam Islam, nafkah merupakan salah satu kewajiban suami terhadap istri. Suami bertanggung jawab untuk menyediakan nafkah yang mencukupi untuk kebutuhan dasar istri dan anak-anak.
“Kewajiban ini sangat dihormati dalam agama Islam, dan suami diwajibkan untuk memenuhi nafkah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Buya Yahya melalui salah satu kajiannya, Kamis (28/9/2023).
Namun, jika suami sudah memberikan nafkah yang mencukupi, maka istri tidak berhak menuntut lebih dari suami. Nafkah yang diberikan oleh suami sudah termasuk dalam tanggung jawab sebagai suami yang baik.
“Ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan bahwa suami harus menjaga kesejahteraan keluarganya,” ucap Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, jika suami sudah memberikan nafkah yang mencukupi, maka istri tidak seharusnya menuntut lebih dari itu. Suami sudah melaksanakan kewajiban dengan memberikan nafkah yang cukup untuk kehidupan sehari-hari istri dan anak-anak.
Pertanyaan yang sering muncul, apakah suami bersikap zalim jika menolak keinginan istri yang ingin memiliki penghasilan tambahan selain nafkah yang sudah diberikan?
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), menjelaskan, dalam Islam, nafkah merupakan salah satu kewajiban suami terhadap istri. Suami bertanggung jawab untuk menyediakan nafkah yang mencukupi untuk kebutuhan dasar istri dan anak-anak.
“Kewajiban ini sangat dihormati dalam agama Islam, dan suami diwajibkan untuk memenuhi nafkah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Buya Yahya melalui salah satu kajiannya, Kamis (28/9/2023).
Namun, jika suami sudah memberikan nafkah yang mencukupi, maka istri tidak berhak menuntut lebih dari suami. Nafkah yang diberikan oleh suami sudah termasuk dalam tanggung jawab sebagai suami yang baik.
“Ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan bahwa suami harus menjaga kesejahteraan keluarganya,” ucap Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, jika suami sudah memberikan nafkah yang mencukupi, maka istri tidak seharusnya menuntut lebih dari itu. Suami sudah melaksanakan kewajiban dengan memberikan nafkah yang cukup untuk kehidupan sehari-hari istri dan anak-anak.