Jangan Merokok di Area Masjid, Hukum Paling Ringan Makruh
Fajar adhitya
Kamis, 02 September 2021 - 16:20 WIB
Ilustrasi larangan merokok di dalam masjid. (Foto: Antara).
Masjid merupakan tempat ummat Islam beribadah kepada Allah subhanahu wata ala, karena itu harus dijaga kesuciannya. Lalu apakah merokok merusak kesucian masjid?
Ulama berbeda pandangan tentang hukum merokok di dalam masjid, paling ringan adalah makruh. Sebab kebiasaan ini dianggap mengotori kesucian rumah Allah.
"Sesungguhnya menghisap rokok hukum makruh, karena termasuk perkara beraroma tidak sedap. Adapun bila dilakukan di masjid atau majlis ilmu, maka haram," kata Syekh Ismail Al Zain dalam Qurrah al Ain dikutip NU Online.
Baca Juga: Kisah Jenderal M Jusuf Bangun Masjid Al Markaz Al Islami Makassar
Syekh Muhammad bin Abdurrahman al-Ahdal mengatakan, menghisap rokok di masjid tergolong menghina masjid, maka pendapat yang benar adalah mengharamkan hal tersebut.
Lantas bagaimana bila merokok di terasnya saja? Habib Hasan bin Ismail al Muhdor, pengasuh Majelis Ahbaabul Musthofa menjelaskan, jika teras masjid itu masuk ke dalam masjid, artinya menjadi bagian utama masjid dan sebagai tempat shalat maka ulama mengatakan haram.
Namun, bila teras masjid tidak termasuk masjid artinya tidak menjadi tempat shalat atau sekadar teras untuk kegiatan lain maka diperbolehkan merokok di sana dengan catatan asapnya jangan sampai masuk ke masjid.
Ulama berbeda pandangan tentang hukum merokok di dalam masjid, paling ringan adalah makruh. Sebab kebiasaan ini dianggap mengotori kesucian rumah Allah.
"Sesungguhnya menghisap rokok hukum makruh, karena termasuk perkara beraroma tidak sedap. Adapun bila dilakukan di masjid atau majlis ilmu, maka haram," kata Syekh Ismail Al Zain dalam Qurrah al Ain dikutip NU Online.
Baca Juga: Kisah Jenderal M Jusuf Bangun Masjid Al Markaz Al Islami Makassar
Syekh Muhammad bin Abdurrahman al-Ahdal mengatakan, menghisap rokok di masjid tergolong menghina masjid, maka pendapat yang benar adalah mengharamkan hal tersebut.
Lantas bagaimana bila merokok di terasnya saja? Habib Hasan bin Ismail al Muhdor, pengasuh Majelis Ahbaabul Musthofa menjelaskan, jika teras masjid itu masuk ke dalam masjid, artinya menjadi bagian utama masjid dan sebagai tempat shalat maka ulama mengatakan haram.
Namun, bila teras masjid tidak termasuk masjid artinya tidak menjadi tempat shalat atau sekadar teras untuk kegiatan lain maka diperbolehkan merokok di sana dengan catatan asapnya jangan sampai masuk ke masjid.