home global news

Ketentuan Pendamping Lansia dan Penggabungan Mahram Haji 2024

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:00 WIB
ilustrasi
Pemerintah mengambil kebijakan baru untuk kuota pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram pada musim haji 2024. Kebijakan ini sebelumnya ditiadakan pada musim haji 2023.

Kuota ini memungkinkan jamaah haji lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan pendamping khusus dari keluarganya agar benar-benar bisa maksimal dalam penjagaan dan proses ibadah hajinya.

Sistem ini juga memungkinkan suami-istri atau anak kandung/orang tua yang terpisah waktu keberangkatannya, semisal karena waktu mendaftarnya tidak berbarengan, bisa dilakukan penggabungan mahram sehingga bisa berangkat haji bersama.

Baca juga:45.000 Lansia Berangkat Haji 2024, Ini Upaya Pemerintah

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, kuota pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan ditahap kedua.

Pelunasan tahap II ini akan berlangsung pada 13-26 Maret 2024. Tahap ini menurutnya diperuntukkan untuk empat kategori, yaitu ad Jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem Pendamping jamaah haji lanjut usia Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah Pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
jemaah haji lansia pendamping mahram
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya