home global news

Bukan Hanya Islam, Menag Rencanakan KUA Dapat Layani Pernikahan Semua Agama

Senin, 26 Februari 2024 - 06:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mangatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Menag Yaqut, dikutip Senin (26/2/2024).

Menag mengungkapkan ini dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan'.

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjut Menag dalam rapat yang dilangsungkan di Jakarta tersebut.

Baca juga:Update Jalan Tol Yogyakarta-Bawen: Proses Pembebasan Lahan dan Konstruksi

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
menag pernikahan kua
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya