Pro Kontra Umrah Backpacker: Diizinkan Arab Saudi, Dilarang Kemenag
Esti setiyowati
Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:00 WIB
ilustrasi
Pemerintah Arab Saudi mengizinkan umrah mandiri menggunakan visa turis, termasuk bagi jamaah Indonesia. Bagi jamaah yang ingin melakukan umrah mandiri dengan mengajukan visa turis melalui aplikasi Nusuk.
Umrah mandiri atau backpacker tengah menjadi perbincangan masyarakat belakangan ini. Sebab, biaya yang dikeluarkan untuk umrah mandiri jauh lebih hemat ditambah keleluasaan waktu selama di Tanah Suci.
Pengajuan visanya pun saat ini makin mudah dengan Nusuk. Lewat aplikasi yang dirilis pemerintah Arab Saudi ini, jamaah dapat memesan waktu untuk raudhah juga berbagai informasi lain terkait umrah, haji, wisata, penginap, hingga kuliner di Madinah dan Mekkah.
Baca juga:MUI Persilahkan Umrah Backpaker Namun Tetap Jaga Nama Indonesia
Sayangnya, Kementerian Agama (Kemenag) malah melarang umrah backpacker tersebut. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beralasan larangan tersebut untuk melindungi umat Muslim yang ingin beribadah umrah.
"Perjalanan umrah berbeda dengan perjalanan wisata lainnya, karena melibatkan aturan-aturan peribadatan yang harus dipatuhi," Yaqut seperti dikutip Antara, Jumat (1/3/2024).
Umrah mandiri atau backpacker tengah menjadi perbincangan masyarakat belakangan ini. Sebab, biaya yang dikeluarkan untuk umrah mandiri jauh lebih hemat ditambah keleluasaan waktu selama di Tanah Suci.
Pengajuan visanya pun saat ini makin mudah dengan Nusuk. Lewat aplikasi yang dirilis pemerintah Arab Saudi ini, jamaah dapat memesan waktu untuk raudhah juga berbagai informasi lain terkait umrah, haji, wisata, penginap, hingga kuliner di Madinah dan Mekkah.
Baca juga:MUI Persilahkan Umrah Backpaker Namun Tetap Jaga Nama Indonesia
Sayangnya, Kementerian Agama (Kemenag) malah melarang umrah backpacker tersebut. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beralasan larangan tersebut untuk melindungi umat Muslim yang ingin beribadah umrah.
"Perjalanan umrah berbeda dengan perjalanan wisata lainnya, karena melibatkan aturan-aturan peribadatan yang harus dipatuhi," Yaqut seperti dikutip Antara, Jumat (1/3/2024).