home global news

Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:00 WIB
ilustrasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.

"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," jelasnya di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Baca juga:Cerita Dai 3T di Selat Nasik Belitung, Diundang Khutbah Nikah hingga Ajarkan Tilawah

Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pernikahan kesejahteraan keluarga calon pengantin
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya