home masjid

Zakat Fitrah, Waktu Pembayaran dan Penyalurannya

Sabtu, 06 April 2024 - 14:00 WIB
ilustrasi
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan Ramadhan hingga Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Baca juga:Zakat Bisa Bersihkan Harta hingga Tanggulangi Kemiskinan

Dilansir dari laman Bzanas, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
zakat fitrah pembayaran bulan ramadhan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya