Siap-siap! Tarif Tol Gempol-Pandaan Bakal Naik Mulai 27 April
Tim langit 7
Selasa, 23 April 2024 - 05:22 WIB
Tabel tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan akan naik mulai 27 April 2024 pukul 00 WIB.
Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan bakal naik mulai 27 April 2024 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol terjadi bervariatif mulai dari Rp 500 - Rp 2.500 tergantung dari golongan kendaraan dan asal/tujuan pintu tol.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 768/KPTS/M/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan Tanggal 02 April 2024.
Keputusan ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021.
Baca juga:Cerita Raymond, Naik Mobil Listrik Surabaya-Bali Cuma Rp450 per Kilometer
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Direktur Utama PT JPT Netty Renova mengatakan, penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan ini merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91%.
“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol", ujar Netty.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 768/KPTS/M/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan Tanggal 02 April 2024.
Keputusan ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021.
Baca juga:Cerita Raymond, Naik Mobil Listrik Surabaya-Bali Cuma Rp450 per Kilometer
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Direktur Utama PT JPT Netty Renova mengatakan, penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan ini merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91%.
“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol", ujar Netty.