Tanpa Visa Haji, Jamaah Terancam Deportasi dan Larangan Masuk Saudi 10 Tahun
Tim langit 7
Senin, 13 Mei 2024 - 13:00 WIB
ilustrasi
Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi (KSA) kembali mengingatkan sanksi berat bagi jamaah haji yang tidak memiliki izin haji di sejumlah titik di wilayah Saudi selama musim haji berlangsung.
Kementerian Dalam Negeri KSA akan memulangkan (deportasi) jamah haji ilegal non-prosedural tersebut ke negeri asalnya karena melanggar hukum keimigrasian KSA. Mereka dilarang memasuki wilayah KSA dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan secara hukum yang ditetapkan otoritas KSA.
Kementerian Dalam Negeri KSA melarang lalu lintas orang tanpa izin haji di 7 tempat, yaitu Situs Suci, Daerah Tengah, Kota Makkah, Pusat Kendali Keamanan Sementara, Pusat Penyortiran, Pusat Kendali Keamanan, dan Stasiun Kereta Al-Haramain di Al-Rusaifa.
Baca juga:Menag Apresiasi Penambahan Fast Track Bagi Jamaah Haji Indonesia
Sanksi deportasi berlaku bagi jamaah yang menunaikan ibadah haji 1445 H/2024 M tanpa izin dari otoritas KSA. Seseorang cukup dianggap melanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri KSA ketika kedapatan berada di tujuh tempat tersebut lama musim haji berlangsung, yaitu mulai 25 Dzulqa’dah 1445 H/2 Juni 2024 M sampai 14 Dzulhijjah 1445 H/20 Juni 2024 M.
Menteri Haji Saudi Tawfiq F Al-Rabiah menyatakan dalam jumpa persnya di Jakarta akhir April 2024 mengingatkan bahwa otoritas Arab Saudi melarang keras praktik haji tanpa prosedur legal.
Tahun 2024 ini, otoritas KSA memperketat soal aturan dan sanksi soal izin haji. Semua jamaah harus mengikuti prosedur formal yang telah ditentukan. “Semua pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempromosikan haji tanpa visa legal itu tidak benar. Kami memerangi tindakan-tindakan dan proses ilegal tersebut,” kata Menteri Haji Saudi Tawfiq F Al-Rabiah dalam jumpa persnya bersama Menteri Agama RI Gus Yaqut, (30/4/2024).
Kementerian Dalam Negeri KSA akan memulangkan (deportasi) jamah haji ilegal non-prosedural tersebut ke negeri asalnya karena melanggar hukum keimigrasian KSA. Mereka dilarang memasuki wilayah KSA dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan secara hukum yang ditetapkan otoritas KSA.
Kementerian Dalam Negeri KSA melarang lalu lintas orang tanpa izin haji di 7 tempat, yaitu Situs Suci, Daerah Tengah, Kota Makkah, Pusat Kendali Keamanan Sementara, Pusat Penyortiran, Pusat Kendali Keamanan, dan Stasiun Kereta Al-Haramain di Al-Rusaifa.
Baca juga:Menag Apresiasi Penambahan Fast Track Bagi Jamaah Haji Indonesia
Sanksi deportasi berlaku bagi jamaah yang menunaikan ibadah haji 1445 H/2024 M tanpa izin dari otoritas KSA. Seseorang cukup dianggap melanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri KSA ketika kedapatan berada di tujuh tempat tersebut lama musim haji berlangsung, yaitu mulai 25 Dzulqa’dah 1445 H/2 Juni 2024 M sampai 14 Dzulhijjah 1445 H/20 Juni 2024 M.
Menteri Haji Saudi Tawfiq F Al-Rabiah menyatakan dalam jumpa persnya di Jakarta akhir April 2024 mengingatkan bahwa otoritas Arab Saudi melarang keras praktik haji tanpa prosedur legal.
Tahun 2024 ini, otoritas KSA memperketat soal aturan dan sanksi soal izin haji. Semua jamaah harus mengikuti prosedur formal yang telah ditentukan. “Semua pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempromosikan haji tanpa visa legal itu tidak benar. Kami memerangi tindakan-tindakan dan proses ilegal tersebut,” kata Menteri Haji Saudi Tawfiq F Al-Rabiah dalam jumpa persnya bersama Menteri Agama RI Gus Yaqut, (30/4/2024).