home masjid

Kurban Hukumnya Sunah, Jadi Wajib Bila dalam Kondisi Ini

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:00 WIB
ilustrasi
Dalam dunia Islam, ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang memiliki tempat khusus, terutama pada saat Idul Adha. Namun, hukum melaksanakan ibadah kurban menjadi topik perdebatan di kalangan ulama, dengan pandangan yang berbeda mengenai kewajibannya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa melaksanakan ibadah kurban adalah wajib bagi orang yang berkelapangan. Pandangan ini didukung oleh tokoh-tokoh seperti Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad, sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Mereka berargumen bahwa seseorang yang memiliki kemampuan finansial wajib untuk berkurban sebagai bentuk ibadah dan syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

Baca juga:Landasan Perintah Kurban dalam Al Quran dan Hadis

Di sisi lain, mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa ibadah kurban bersifat Sunnah Mu’akkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan.

Ibnu Hazm menegaskan bahwa tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib. Pernyataan ini menguatkan pandangan bahwa kurban lebih merupakan anjuran yang sangat ditekankan daripada sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.

Perbedaan pandangan ini mencerminkan keragaman interpretasi dalam memahami teks-teks agama dan bagaimana mereka diaplikasikan dalam kehidupan umat Islam. Bagi mereka yang berpegang pada pendapat wajib, ibadah kurban menjadi sebuah keharusan yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu, sebagai wujud ketaatan dan kepatuhan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kurban hukum wajib idul adha
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya