Pemerintah Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Ini Komentar Pakar Ekonomi UM Surabaya
Tim langit 7
Sabtu, 25 Mei 2024 - 07:00 WIB
ilustrasi
Pemerintah akan menghilangkan kelas BPJS Kesehatan. Peniadaan kelas 1,2,3 akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam waktu dekat. Saat ini pemerintah masih sedang melakukan uji coba penerapan KRIS di 14 rumah sakit (RS).
KRIS di sini merupakan sistem yang disiapkan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang sama dan terstandar baik warga kaya maupun miskin. Artinya tidak ada lagi perbedaan kelas melalui system KRIS. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Pakar ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Arin Setyowati angkat bicara. Menurutnya terkait kebijakan ini dalam konteks spirit pelayanan yang terstandar sama untuk semua kalangan merupakan upaya positif yang perlu disupport dan dikawal bersama guna perwujudkan kondisi kesehatan masyarakat yang ideal.
Baca juga:KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Berikut Standar dan Fasilitasnya
“Sehingga, perlu ada jaminan bahwa jangan sampai adanya perlakukan berbeda saat KRIS tersebut diterapkan sesuai standar yang disiapkan,”ujar Arin Selasa (21/5/24)
Sedangkan untuk kejelasan tarif BPJS kesehatan belum bisa dipastikan oleh pejabat yang berwenang. Arin menyarankan jika memang nantinya klasifikasi layanan BPJS ditiadakan, maka jangan sampai tagihan iurannya memberatkan masyarakat yang memiliki latar belakang ekonomi beragam. Bahkan cenderung dominan menengah ke bawah.
“Supaya tagihan iuran tersebut tidak memberatkan warga hingga menyebabkan mereka tidak mampu membayar. Karena hal tersebut justru akan merusak spirit welfare state yang digadang-gadang sejak awal oleh pendiri bangsa Indonesia,”imbuh Arin lagi.
KRIS di sini merupakan sistem yang disiapkan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang sama dan terstandar baik warga kaya maupun miskin. Artinya tidak ada lagi perbedaan kelas melalui system KRIS. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Pakar ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Arin Setyowati angkat bicara. Menurutnya terkait kebijakan ini dalam konteks spirit pelayanan yang terstandar sama untuk semua kalangan merupakan upaya positif yang perlu disupport dan dikawal bersama guna perwujudkan kondisi kesehatan masyarakat yang ideal.
Baca juga:KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Berikut Standar dan Fasilitasnya
“Sehingga, perlu ada jaminan bahwa jangan sampai adanya perlakukan berbeda saat KRIS tersebut diterapkan sesuai standar yang disiapkan,”ujar Arin Selasa (21/5/24)
Sedangkan untuk kejelasan tarif BPJS kesehatan belum bisa dipastikan oleh pejabat yang berwenang. Arin menyarankan jika memang nantinya klasifikasi layanan BPJS ditiadakan, maka jangan sampai tagihan iurannya memberatkan masyarakat yang memiliki latar belakang ekonomi beragam. Bahkan cenderung dominan menengah ke bawah.
“Supaya tagihan iuran tersebut tidak memberatkan warga hingga menyebabkan mereka tidak mampu membayar. Karena hal tersebut justru akan merusak spirit welfare state yang digadang-gadang sejak awal oleh pendiri bangsa Indonesia,”imbuh Arin lagi.