LANGIT7.ID-, Jakarta- - Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan demikian pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai standar pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, yang semula menggunakan sistem kelas yakni kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penetapan kelas rawat inap KRIS ini akan dilakukan secara bertahap oleh semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, paling lambat 30 Juni 2025.
Baca juga:
Kelas Layanan BPJS Kesehatan Dihapus, Kini Pemerintah Terapkan KRISAdapun tujuan utama penetapan KRIS ini adalah menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan dan tidak membeda-bedakan orang kaya dan miskin.
Lebih lanjut penerapan KRIS diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Perbaikan kualitas ini akan terjadi karena pemerintah menetapkan 12 standar yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap untuk peserta.
Apa saja fasilitas dan layanan KRIS ini nantinya?
Mengutip Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 46A Perpres 59/2024, menyatakan kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.
Berikut ini 12 kriteria fasilitas dan layanan yang akan tersedia di setiap KRIS:
• Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi untuk memastikan kebersihan dan keamanan lingkungan.
• Ventilasi udara harus memenuhi persyaratan minimal 6 kali pergantian udara per jam di ruang perawatan.
• Pencahayaan ruangan harus memenuhi standar dengan tingkat penerangan buatan sebesar 250 lux dan penerangan tidur sebesar 50 lux.
• Kelengkapan tempat tidur. Harus dilengkapi minimal dua kotak kontak dan nurse call, tidak boleh percabangan atau sambungan langsung tanpa
pengamanan arus.
• Setiap tempat tidur harus memiliki tenaga kesehatan yang siap memberikan perawatan.
• Temperatur ruangan stabil antara suhu 20 hingga 26 derajat celcius.
• Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi.
• Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat: Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter, jumlah kamar dengan 4 tempat tidur, ukuran tempat tidur
minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm, dan tempat tidur dua crank.
• Tiap ruangan harus memiliki tirai atau partisi antar tempat tidur.
• Kamar mandi dalam ruangan rawat inap: Arah bukaan pintu keluar, kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi, adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela
boven).
• Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas: Ada tulisan atau simbol “disable” pada bagian luar, memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi
roda, dilengkapi pegangan atau handrail, permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan, dan bel perawat yang terhubung pada
pos perawat.
• Setiap ruang rawat inap harus dilengkapi dengan outlet oksigen untuk mendukung perawatan medis yang membutuhkan pasokan oksigen.
Pihak pemerintah berharap dengan adanya penerapan KRIS serta pemenuhan 12 standar fasilitas rawat inap, diharapkan kualitas layanan kesehatan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan akan meningkat.
(ori)