Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Kelas Layanan BPJS Kesehatan Dihapus, Kini Pemerintah Terapkan KRIS

lusi mahgriefie Jum'at, 17 Mei 2024 - 11:00 WIB
Kelas Layanan BPJS Kesehatan Dihapus, Kini Pemerintah Terapkan KRIS
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai standar pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dari penggunaan sistem kelas yakni kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan baru ini berlaku berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penggantian sistem kelas di BPJS Kesehatan diklaim sebagai fokus utama pemerintah dalam meningkatkan layanan rawat inap bagi masyarakat di Indonesia. Dengan berlakunya sistem KRIS diharapkan semua golongan masyarakat akan mendapatkan perlakuan sama dari rumah sakit. Baik dalam hal pelayanan medis maupun non-medis.

Baca juga:Lewat Hijab, 6 Muslimah Indonesia Bawa Keindahan Wajah Islam ke Dunia Internasional

Hal ini bertujuan menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Dengan ditetapkannya KRIS secara resmi, semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS harus menerapkan fasilitas kelas rawat inap KRIS ini secara bertahap, paling lambat 30 Juni 2025.

Sedangkan penetapan manfaat, tarif dan iuran untuk KRIS akan mulai berlaku paling lambat 1 Juli 2025.

Lalu bagaimana dengan persoalan iuran yang harus dibayar peserta BPJS, apakah akan berubah mengikuti keputusan fasilitas KRIS ini?

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, iuran untuk BPJS Kesehatan tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan kelasnya, yakni kelas 1, 2, dan 3. "Kami tengah berupaya untuk menstandarkan iuran yang harus dibayar untuk BPJS Kesehatan," ujarnya kepada awak media.

Dari berbagai sumber yang dihimpun, berapa iuran yang perlu dibayar per kelas setelah berlakunya KRIS, BPJS Kesehatan masih menunggu peraturan turunan berupa peraturan menteri yang akan diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan.

Namun seperti diketahui iuran memang disesuaikan setiap dua tahun sekali. Kali ini, perubahan itu nantinya akan dibarengi penentuan iuran lewat Permenkes yang mengatur terkait KRIS.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)