Tapera Perlu Dikaji Ulang, HPN Nilai Potongan Gaji 3 Persen Hambat Pemulihan Ekonomi
Tim langit 7
Kamis, 30 Mei 2024 - 09:00 WIB
ilustrasi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait pengesahan beberapa ketentuan penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu ditinjau ulang. Usulan ini disampaikan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN), Tyovan Ari Widagdo.
Tyovan menilai pemotongan gaji sebesar 2,5 persen yang dibebankan kepada pekerja dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menghambat pemulihan ekonomi.
Menurutnya, meskipun tujuan kebijakan ini mulia, yakni membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah, implementasinya justru berpotensi menimbulkan masalah baru dan memberatkan masyarakat.
Baca juga:Deretan Artis Kasih Komentar Pedas soal Tapera, Kiky Saputri: Tabungan Penderitaan Rakyat
"Hal ini sangat memberatkan, terutama bagi pekerja dengan gaji rendah yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Potongan gaji ini akan mengurangi daya beli masyarakat dan menghambat pemulihan ekonomi," kata Tyovan dikutip dari NU Online, Kamis (30/5/2024).
Selain itu, Tyovan juga melihat dalam perubahan pada program yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5/2024) itu masih belum disosialisasikan dengan merata. Hal itu dibuktikan dengan kebijakan Tapera terkesan dipaksakan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
"Banyak pekerja yang belum memahami manfaat dan risiko dari program ini, sehingga merasa khawatir dan resah. Pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi yang intensif dan transparan sebelum menerapkan kebijakan ini," katanya.
Tyovan menilai pemotongan gaji sebesar 2,5 persen yang dibebankan kepada pekerja dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menghambat pemulihan ekonomi.
Menurutnya, meskipun tujuan kebijakan ini mulia, yakni membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah, implementasinya justru berpotensi menimbulkan masalah baru dan memberatkan masyarakat.
Baca juga:Deretan Artis Kasih Komentar Pedas soal Tapera, Kiky Saputri: Tabungan Penderitaan Rakyat
"Hal ini sangat memberatkan, terutama bagi pekerja dengan gaji rendah yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Potongan gaji ini akan mengurangi daya beli masyarakat dan menghambat pemulihan ekonomi," kata Tyovan dikutip dari NU Online, Kamis (30/5/2024).
Selain itu, Tyovan juga melihat dalam perubahan pada program yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5/2024) itu masih belum disosialisasikan dengan merata. Hal itu dibuktikan dengan kebijakan Tapera terkesan dipaksakan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
"Banyak pekerja yang belum memahami manfaat dan risiko dari program ini, sehingga merasa khawatir dan resah. Pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi yang intensif dan transparan sebelum menerapkan kebijakan ini," katanya.