home wirausaha syariah

Tanpa Riba, Sistem Keuangan Islam Tumbuhkan Ekonomi dan Kebahagiaan Ummat

Selasa, 07 September 2021 - 09:57 WIB
Ekonomi syariah memperkuat ukhuwah (foto: langit7.id/istock)
Wakaf dan infak menjadi bagian yang termasuk ke dalam sistem keuangan Islam. Melalui hal tersebut, diyakini setiap yang terlibat di dalamnya akan mendapatkan keberkahan dalam ekonomi, khususnya bagi ummat Islam, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kebahagiaan ummat di tanah air.

Konsultan Manajemen Wakaf Produktif sekaligus, Wakil Ketua Yayasan Wakaf Infak Insan Tauhid Bermanfaat (WI-ITB), Cecep Ridwan mengatakan, wakaf dan infak bisa menjadi basis ekonomi ummat. Biasanya dikenal oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk keuangan Islam yang memiliki fungsi sosial dan komersial.

“Jika kedua fungsi itu digabungkan dalam sektor riil, akan menciptakan ekonomi berkah, yang dapat diharapkan membawa arah kemajuan terhadap ekonomi dan memiliki banyak manfaat. Sementara, tanpa penggabungan kedua fungsi tersebut, seringkali terjadi perekonomian di negara maju terjebak dengan paradox ekonomi maju tapi masih terkendala dengan kebahagiaan sosial,” katanya dalam Webinar Wakaf dan Infak sebagai Solusi Pengembangan Ekonomi Umat, Senin (6/9/2021).

Untuk itu, pada Senin kemarin, 6 September 2021, Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) secara resmi meluncurkan Yayasan WI-ITB yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Sebab, saat ini ekonomi syariah di tanah air masih terbilang stagnan dan sulit berkembang.

Dalam kesempatan yang sama, Arsitek Platform Wakaf Infak, Ketua Dewan Pengawas Yayasan WI-ITB, Hairul Anas Suaidi mengatakan, dalam sistem keuangan sosial Islam, wakaf dan infak termasuk sedekah di dalamnya diyakini dapat menjadi tombak dalam melawan ribawi yang dirasa justru memberatkan masyarakat. Menurutnya, bahkan masyarakat saat ini, khususnya ummat Islam sulit untuk terhindar dari riba.

“Mudah-mudahan yayasan ini juga bisa menjadi salah satu solusi yang dihadirkan di masa pandemi atau pun pasca pandemi. Juga menjawab tantangan pertumbuhan ekonomi ke depan,” jelasnya.

Karakteristik dari pengolaan wakaf dan infak, kata dia, setidaknya memerlukan sistem yang bisa difasilitasi agar dapat diakses dengan mudah. Termasuk legalitas dalam perizinannya yang perlu dibuat sedemikian rupa.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya