home masjid

Tata Cara Shalatkan Jenazah Pasien Covid-19 sesuai Syariat

Rabu, 08 September 2021 - 04:05 WIB
Tata cara shalatkan jenazah pasien Covid-19 sesuai Syariat Islam. (Foto: Istimewa).
Tata cara shalatkan jenazah pasien Covid-19 sama dengan jenazah pada umumnya. Perlakuan terhadap mayit pun sama, meski ada prosesi khusus untuk mencegah penularan wabah.

Ummat Islam harus paham tata cara shalatkan jenazah pasien Covid-19. Sebab hal ini menjadi hak seorang muslim kepada muslim lainnya.

Hukum mengurus jenazah pasien Covid-19, bila mayit tersebut seorang Muslim, fardhu kifayah. Artinya kewajiban kewajiban komunal yang apabila telah ditunaikan oleh suatu kelompok, gugur kewajiban bagi Muslim lainnya.

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang pengurusan jenazah Covid-19 dalam Fatwa Nomor 18 tahun 2021.

Apabila tidak memungkinkan shalat jenazah Covid-19 di tempat yang aman maka bisa dilakukan shalat ghaib. Berikut pedoman menyhalatkan jenazah Covid-19 menurut Fatwa MUI:

a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pasien covid-19 jenazah covid-19 shalat jenazah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya