Pengadilan Tertinggi PBB: Permukiman Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki Ilegal
Nabil
Sabtu, 20 Juli 2024 - 06:34 WIB
Pengadilan Tertinggi PBB: Permukiman Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki Ilegal
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal. Dalam pendapat penasihat penting yang dikeluarkan Jumat lalu, ICJ mengatakan semua negara harus bekerja sama untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina.
Meskipun temuan hakim ICJ tidak mengikat, namun memiliki bobot dalam hukum internasional dan dapat memperlemah dukungan untuk Israel.
Baca Juga:
Mahkamah Internasional Akan Keluarkan Pendapat Soal Legalitas Israel Duduki Palestina
"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," kata Presiden ICJ Nawaf Salam, membacakan temuan panel 15 hakim.
Kepemimpinan Palestina menyambut baik putusan pengadilan tertinggi PBB ini sebagai "bersejarah". Kantor Presiden Palestina Mahmud Abbas menyatakan menyambut "keputusan bersejarah ini dan menuntut agar Israel dipaksa untuk melaksanakannya."
Pendapat ICJ menyebutkan bahwa Israel harus membayar ganti rugi kepada rakyat Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan. ICJ juga menemukan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui pendudukan sebagai legal dan tidak memberikan bantuan atau dukungan untuk mempertahankannya.
Meskipun temuan hakim ICJ tidak mengikat, namun memiliki bobot dalam hukum internasional dan dapat memperlemah dukungan untuk Israel.
Baca Juga:
Mahkamah Internasional Akan Keluarkan Pendapat Soal Legalitas Israel Duduki Palestina
"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," kata Presiden ICJ Nawaf Salam, membacakan temuan panel 15 hakim.
Kepemimpinan Palestina menyambut baik putusan pengadilan tertinggi PBB ini sebagai "bersejarah". Kantor Presiden Palestina Mahmud Abbas menyatakan menyambut "keputusan bersejarah ini dan menuntut agar Israel dipaksa untuk melaksanakannya."
Pendapat ICJ menyebutkan bahwa Israel harus membayar ganti rugi kepada rakyat Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan. ICJ juga menemukan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui pendudukan sebagai legal dan tidak memberikan bantuan atau dukungan untuk mempertahankannya.