Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 25 Mei 2026
home global news detail berita

Mahkamah Internasional Akan Keluarkan Pendapat Soal Legalitas Israel Duduki Palestina

lusi mahgriefie Jum'at, 19 Juli 2024 - 22:00 WIB
Mahkamah Internasional Akan Keluarkan Pendapat Soal Legalitas Israel Duduki Palestina
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Mahkamah Agung PBB akan mengeluarkan pendapat penting mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Mahkamah Internasional (ICJ), yang berbasis di Den Haag, Belanda, telah memeriksa masalah ini sejak awal tahun lalu, atas permintaan Majelis Umum PBB, melansir bbc.com, Jumat (19/7/2024).

Pengadilan secara khusus diminta untuk memberikan pandangannya mengenai kebijakan dan praktik Israel terhadap Palestina, dan mengenai status hukum pendudukan. Tergantung pada temuannya, ini bisa menjadi pertama kalinya ICJ menyampaikan pendapatnya mengenai apakah pendudukan selama 57 tahun itu ilegal.

Dalam kasus ini, pengadilan akan mengeluarkan pendapat penasehat, yang tidak mengikat secara hukum namun masih memiliki bobot politik yang signifikan.

Israel menduduki Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah tahun 1967. Mereka menarik pasukan dan penduduk dari Gaza pada tahun 2005, mempertahankan kendali atas wilayah udara, berbagi perbatasan dan garis pantai.

Meskipun ada penarikan diri, PBB masih menganggap Gaza sebagai bagian dari wilayah pendudukan.

Sebagai pihak yang memiliki kekuatan pendudukan, tindakan Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza harusnya tunduk pada serangkaian aturan rinci berdasarkan hukum internasional yang mengatur tentang pendudukan wilayah. Hukum ini yang dirancang untuk melindungi penduduk sipil di wilayah yang diduduki.

Sebelum sidang dimulai pada bulan Februari tahun ini, Israel mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa mereka tidak mengakui “legitimasi diskusi” di ICJ. Pernyataan tersebut menggambarkan sebuah pergerakan, yang diprakarsai oleh Negara Palestina di PBB, sebagai “bagian dari upaya Palestina untuk mendikte hasil penyelesaian politik [konflik Israel-Palestina] tanpa negosiasi”

Mereka menolak untuk mengambil bagian dalam dengar pendapat lisan dan malah menyerahkan pernyataan tertulis. Sekitar 52 negara menyampaikan pendapat mereka bahwa pendudukan tersebut ilegal dan mendesak ICJ untuk menyatakan hal serupa.

Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel, meminta pengadilan untuk secara hati-hati mengkalibrasi sarannya, dan menahan diri untuk tidak mengeluarkan pendapat berupa seruan penarikan diri secara sepihak, segera dan tanpa syarat oleh Israel.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina mengatakan kepada pengadilan bahwa rakyatnya telah menanggung “kolonialisme dan apartheid”.

“Pendudukan Israel yang berkepanjangan dan terus menerus di Palestina dimaksudkan untuk mencapai... hilangnya seluruh Palestina dan kehancuran rakyat Palestina,” katanya.

Pengacara internasional Philippe Sands, yang merupakan anggota tim hukum Palestina, mengatakan kepada BBC: “Dalam hal hasil hukum, dan solusi yang pada akhirnya harus ditemukan, [kasus ICJ] ini sangat penting.”

Lebih lanjut, apabila pengadilan memutuskan bahwa pendudukan Israel adalah ilegal, maka pengadilan akan memberitahu semua badan dan negara-negara PBB bahwa mereka tidak boleh melakukan apa pun untuk mendukung atau berkontribusi terhadap situasi saat ini.

Keputusan seperti itu berdampak pada implikasi perdagangan yang luas, namun yang paling penting adalah konsekuensi terhadap legitimasi pembenaran Israel untuk tetap tinggal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Israel mengklaim kedaulatan atas seluruh Yerusalem, yang mereka anggap sebagai ibu kota yang tidak dapat dibagi (sesuatu yang tidak diterima oleh sebagian besar komunitas internasional).

Mereka juga telah membangun sekira 160 pemukiman yang menampung sekira 700.000 orang Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Pemukiman tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional, meskipun Israel membantahnya.

Kasus ICJ yang disidangkan pada hari Jumat ini berbeda dari kasus aktif lainnya yang diajukan ke pengadilan oleh Afrika Selatan, dengan tuduhan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam perang di Gaza.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 25 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)