Afrika Selatan mengambil langkah berani dengan menyerahkan bukti komprehensif ke ICJ mengenai dugaan genosida Israel di Gaza. Dokumen setebal 750 halaman beserta 4000 halaman bukti pendukung mengungkap berbagai pelanggaran kemanusiaan sistematis, termasuk pembunuhan massal, penghancuran infrastruktur, dan penggunaan kelaparan sebagai senjata perang. Tindakan ini menjadi sorotan dunia internasional dan membuka mata global tentang skala kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Gaza.
Turki bergabung dalam kasus genosida melawan Israel di Mahkamah Internasional, menambah daftar negara yang mendukung gugatan Afrika Selatan. Presiden Erdogan mengecam keras tindakan Israel di Gaza, menuntut hukuman internasional. Langkah ini mencerminkan ketegangan hubungan Turki-Israel dan peran Turki dalam isu Palestina di kancah global.
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengeluarkan putusan bahwa pendudukan Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal,
Israel kembali menyerang Jalur Gaza, termasuk Rafah, pada Sabtu, sehari setelah Pengadilan Dunia atau Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan mereka untuk menghentikan operasi militer di kota selatan tersebut.
Sejumlah negara dari Timur Tengah, Amerika Serikat (AS), dan Eropa memberikan respon terhadap keputusan Pengadilan Dunia atau Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk menghentikan invasi nya di Kota Rafah, Gaza Selatan.
Pengacara Afrika Selatan Adila Hassim dalam sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menjelaskan bahwa serangan militer
MUI meminta pemerintah Indonesia dan negara-negara di dunia melakukan langkah-langkah yang pasti untuk melawan Israel dengan berbagai cara yang bisa dilakukan.