LANGIT7.ID-,Den Haag- - Para hakim di pengadilan tinggi PBB pada hari Jumat resmi memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militernya di kota Rafah, Gaza selatan.
Saat membacakan keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atau Pengadilan Dunia, presiden lembaga tersebut Nawaf Salam mengatakan tindakan sementara yang diperintahkan pengadilan pada Maret tidak sepenuhnya mengatasi situasi di wilayah kantong Palestina yang terkepung saat ini, dimana kondisi disana dipenuhi keadaan darurat.
“Israel harus segera menghentikan serangan militernya” di Rafah, katanya.
Pengadilan mendukung permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan Israel menghentikan serangannya di Rafah, seminggu setelah Pretoria (ibu kota Afrika Selatan) menyerukan tindakan tersebut dalam kasus yang menuduh Israel melakukan genosida.
Sementara itu, Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida dalam kasus tersebut dan menganggapnya tidak berdasar, dengan alasan bahwa operasinya di Gaza adalah untuk membela diri dan ditargetkan pada militan Hamas yang menyerang Israel pada 7 Oktober.
Seorang juru bicara pemerintah Israel mengatakan menjelang keputusan hari Jumat bahwa “tidak ada kekuatan di dunia yang dapat menghentikan Israel dalam melindungi warganya dan mengejar Hamas di Gaza.”
Israel melancarkan serangannya ke kota selatan Rafah bulan ini, memaksa ratusan ribu warga Palestina meninggalkan kota yang telah menjadi tempat perlindungan bagi sekitar setengah dari 2,3 juta penduduknya.
Rafah, di tepi selatan Gaza, juga menjadi jalur utama bantuan, dan organisasi internasional. Namun, operasi Israel telah memutus wilayah tersebut dan meningkatkan risiko kelaparan warga Palestina.
Pengacara Afrika Selatan pekan lalu meminta ICJ untuk menerapkan tindakan darurat, dengan mengatakan serangan Israel terhadap Rafah harus dihentikan untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.
Lebih lanjut, Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional – sebuah pengadilan terpisah yang juga berbasis di Den Haag – juga mengumumkan pada Senin bahwa ia telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta para pemimpin Hamas.
Jaksa Karim Khan menuduh Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan termasuk pemusnahan, menggunakan kelaparan sebagai senjata dan dengan sengaja menyerang warga sipil. Israel dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan meminta sekutunya untuk menolak pengadilan tersebut.
Sebagai informasi, Israel telah melancarkan perang udara dan darat di Gaza setelah militan Hamas Palestina yang didukung Iran menyerbu komunitas Israel selatan, menewaskan 1.200 orang dan menyandera lebih dari 250 orang, menurut penghitungan Israel.
Lebih dari 35.000 warga Palestina telah tewas dalam serangan tersebut, kata kementerian kesehatan Gaza.
(lam)