Pertama Kalinya, Palestina Duduk di Barisan Negara Anggota pada Sidang Majelis Umum PBB
Tim langit 7
Jum'at, 13 September 2024 - 11:00 WIB
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour duduk di antara perwakilan Sudan dan Sri Lanka. Di mejanya tertulis Negara Palestina. (Foto: arabnews.com)
Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) secara resmi telah meningkatkan hak-hak perwakilan Palestina pada Sidang Ke-79 Majelis Umum PBB di New York yang dibuka Selasa (10/9/2024).
Palestina diberikan kursi di antara negara anggota PBB. Sebelumnya, Palestina diberi status sebagai pengamat dan belum mendapatkan hak penuh sebagai anggota PBB.
Sebagaimana dilansir NHK, Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour duduk di antara perwakilan Sudan dan Sri Lanka. Di mejanya tertulis Negara Palestina.
Menanggapi hal itu, Mansour mengatakan bahwa keberadaan Palestina pada Sidang Umum PBB bukanlah sekadar masalah prosedural tetapi momen bersejarah bagi rakyat Palestina.
Baca juga:Ekonomi Gaza Hancur Lebur, PBB: Butuh Puluhan Tahun untuk Pulih
"Negara Palestina harus berkedudukan di Majelis Umum di antara negara-negara anggota, negara-negara anggota penuh." kata Mansour dikutip dari The New Arab.
Duduk di antara negara-negara anggota merupakan salah satu hak Palestina yang ditetapkan oleh Majelis Umum pada Mei 2024. Hal ini didasarkan pada resolusi yang mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Palestina diberikan kursi di antara negara anggota PBB. Sebelumnya, Palestina diberi status sebagai pengamat dan belum mendapatkan hak penuh sebagai anggota PBB.
Sebagaimana dilansir NHK, Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour duduk di antara perwakilan Sudan dan Sri Lanka. Di mejanya tertulis Negara Palestina.
Menanggapi hal itu, Mansour mengatakan bahwa keberadaan Palestina pada Sidang Umum PBB bukanlah sekadar masalah prosedural tetapi momen bersejarah bagi rakyat Palestina.
Baca juga:Ekonomi Gaza Hancur Lebur, PBB: Butuh Puluhan Tahun untuk Pulih
"Negara Palestina harus berkedudukan di Majelis Umum di antara negara-negara anggota, negara-negara anggota penuh." kata Mansour dikutip dari The New Arab.
Duduk di antara negara-negara anggota merupakan salah satu hak Palestina yang ditetapkan oleh Majelis Umum pada Mei 2024. Hal ini didasarkan pada resolusi yang mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB.