home edukasi & pesantren

Gelar Honoris Causa, Antara Prestais dan Prestasi

Jum'at, 27 September 2024 - 10:13 WIB
Gurubesar UINSA Surabaya, Tutik Triwulan Tutik.Foto/ist
Titik Triwulan Tutik

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara

UINSA Surabaya

Gelar Honoris Causa (H.C.) atau Gelar Kehormatan adalah sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan suatu perguruan tinggi (universitas) yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut.

Terkait dengan penganugerahan Gelar Honoris Causa (H.C.), kita ingat dengan Mantan Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum PDIP Ibu Megawati Soekarnoputri yang telah memperoleh 12 gelar doktor dan profesor kehormatan dari berbagai universitas baik dalam maupun luar negeri. Dengan gelar kehormatan tersebut Ibu Mega, berhak menyandang gelar Prof. Dr. (H.C.) Hj. Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri.

Beberapa gelar kehormatan akademik yang diperoleh oleh Megawati Soekarnoputri adalah: Pertama, Waseda University of Tokyo, Tokyo, Jepang, 29 September 2001 di Bidang Politik. Kedua, Moscow State Institute of International Relations (MGIMO), Moskow, Rusia, 22 April 2003 di Bidang Politik. Ketiga, Korea Maritime and Ocean University, Busan, Korea Selatan, 19 Oktober 2015 di Bidang Politik.

Baca juga:UINSA Surabaya Anugerahi KH Zulfa Mustofa Gelar Doktor Honoris Causa
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya