Kesadaran Rendah, Pemerintah Imbau Konsumen Lebih Bijak Gunakan Pinjaman Online
Mahmuda attar hussein
Selasa, 14 September 2021 - 13:15 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Langit7/Istock
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau para konsumen untuk lebih teliti dan bijak sebelum menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) atau fintech lending. Pasalnya, belakangan telah terjadi banyak kasus dari pinjol yang disebut merugikan pihak konsumen, sehingga sulit terlepas dari jeratan bayar utang.
Berdasarkan survei yang dilakukan Kemendag, kesadaran konsumen akan akses informasi sebelum membeli dan menggunakan jasa masih terbilang cukup rendah. Untuk itu, Kemendag mengingatkan masyarakat agar dapat mencari informasi selengkap-lengkapnya mengenai penyedia jasa pinjaman online.
“Kehadiran aplikasi pinjaman online dapat memberikan kemudahan dan solusi bagi konsumen terkait finansial. Namun, konsumen perlu mengetahui dengan jelas informasi atas penggunaan barang dan/atau pemanfaatan jasa. Tujuannya tidak lain agar konsumen tidak mengalami kerugian,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono di Webinar Perlindungan Konsumen pada Fintech Lending (Pinjaman Online), Senin (13/9).
Baca juga:Proyek Strategis Nasional PLTA Asahan 3 di Sumatera Utara Kejar Target, 1.500 Pekerja PLN Jalani Vaksinasi
Dari survey yang dilakukan Kemendag, menunjukkan masih rendahnya tingkat analisa konsumen dalam menganalisa pinjaman online terkait pencarian informasi. Artinya, kesadaran konsumen untuk mencari informasi sebelum membeli barang atau menggunakan jasa masih rendah.
Untuk itu, pihaknya mengajak konsumen agar lebih teliti sebelum melakukan pinjaman dengan memperhatikan legal aspek penyedia jasa. Juga melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, yang digunakan sesuai keperluan.
Sementara itu, di waktu yang sama Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Fajri Zam mengatakan, untuk menghindari investasi ilegal, konsumen harus selalu ingat 2L, yaitu legal dan logis.
Berdasarkan survei yang dilakukan Kemendag, kesadaran konsumen akan akses informasi sebelum membeli dan menggunakan jasa masih terbilang cukup rendah. Untuk itu, Kemendag mengingatkan masyarakat agar dapat mencari informasi selengkap-lengkapnya mengenai penyedia jasa pinjaman online.
“Kehadiran aplikasi pinjaman online dapat memberikan kemudahan dan solusi bagi konsumen terkait finansial. Namun, konsumen perlu mengetahui dengan jelas informasi atas penggunaan barang dan/atau pemanfaatan jasa. Tujuannya tidak lain agar konsumen tidak mengalami kerugian,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono di Webinar Perlindungan Konsumen pada Fintech Lending (Pinjaman Online), Senin (13/9).
Baca juga:Proyek Strategis Nasional PLTA Asahan 3 di Sumatera Utara Kejar Target, 1.500 Pekerja PLN Jalani Vaksinasi
Dari survey yang dilakukan Kemendag, menunjukkan masih rendahnya tingkat analisa konsumen dalam menganalisa pinjaman online terkait pencarian informasi. Artinya, kesadaran konsumen untuk mencari informasi sebelum membeli barang atau menggunakan jasa masih rendah.
Untuk itu, pihaknya mengajak konsumen agar lebih teliti sebelum melakukan pinjaman dengan memperhatikan legal aspek penyedia jasa. Juga melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, yang digunakan sesuai keperluan.
Sementara itu, di waktu yang sama Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Fajri Zam mengatakan, untuk menghindari investasi ilegal, konsumen harus selalu ingat 2L, yaitu legal dan logis.