Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

Kesadaran Rendah, Pemerintah Imbau Konsumen Lebih Bijak Gunakan Pinjaman Online

mahmuda attar hussein Selasa, 14 September 2021 - 13:15 WIB
Kesadaran Rendah, Pemerintah Imbau Konsumen Lebih Bijak Gunakan Pinjaman Online
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Langit7/Istock
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau para konsumen untuk lebih teliti dan bijak sebelum menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) atau fintech lending. Pasalnya, belakangan telah terjadi banyak kasus dari pinjol yang disebut merugikan pihak konsumen, sehingga sulit terlepas dari jeratan bayar utang.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kemendag, kesadaran konsumen akan akses informasi sebelum membeli dan menggunakan jasa masih terbilang cukup rendah. Untuk itu, Kemendag mengingatkan masyarakat agar dapat mencari informasi selengkap-lengkapnya mengenai penyedia jasa pinjaman online.

“Kehadiran aplikasi pinjaman online dapat memberikan kemudahan dan solusi bagi konsumen terkait finansial. Namun, konsumen perlu mengetahui dengan jelas informasi atas penggunaan barang dan/atau pemanfaatan jasa. Tujuannya tidak lain agar konsumen tidak mengalami kerugian,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono di Webinar Perlindungan Konsumen pada Fintech Lending (Pinjaman Online), Senin (13/9).

Baca juga: Proyek Strategis Nasional PLTA Asahan 3 di Sumatera Utara Kejar Target, 1.500 Pekerja PLN Jalani Vaksinasi

Dari survey yang dilakukan Kemendag, menunjukkan masih rendahnya tingkat analisa konsumen dalam menganalisa pinjaman online terkait pencarian informasi. Artinya, kesadaran konsumen untuk mencari informasi sebelum membeli barang atau menggunakan jasa masih rendah.

Untuk itu, pihaknya mengajak konsumen agar lebih teliti sebelum melakukan pinjaman dengan memperhatikan legal aspek penyedia jasa. Juga melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, yang digunakan sesuai keperluan.

Sementara itu, di waktu yang sama Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Fajri Zam mengatakan, untuk menghindari investasi ilegal, konsumen harus selalu ingat 2L, yaitu legal dan logis.

Legal artinya, konsumen menggunakan produk yang diatur dan diawasi regulator terkait serta memastikan entitasnya sudah mendapatkan izin sesuai kegiatan investasi. Sedangkan logis, artinya tidak mudah terpengaruh dengan siapapun.

"Konsumen harus menggunakan akal sehat dan menyandingkan hasil investasi dengan instrumen lainnya,” jelas Agus.

Dalam menggunakan jasa pinjol, konsumen juga diimbau untuk hanya mengakses ke pinjaman online resmi yang terdaftar atau berizin di OJK. OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan menindak tegas jika ada pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Perlindungan Data Pribadi

Koordinator Pengendalian Data Pribadi Kominfo, Rajmatha Devi mengatakan, perlindungan data pribadi konsumen dalam penggunaan layanan pinjaman online juga penting untuk diperhatikan. Salah satunya bisa dilakukan dengan cara menginstal aplikasi dari tempat resmi dan hanya mengunduh aplikasi pinjaman online dari perusahaan yang terdaftar di OJK.

Konsumen juga harus mempelajari permintaan akses dari aplikasi yang diunduh. Apalagi, jika terkait dengan permintaan akses kepada data pribadi konsumen.

“Konsumen harus meningkatkan kesadaran keamanan berinternet. Bijaksanalah dalam memberikan informasi data pribadi di internet. Kenali lingkungan sekitar ketika berinteraksi di internet dan pahami dengan siapa konsumen berkomunikasi,” jelasnya.

Baca juga: Kemenparekraf Luncurkan Santri Digitalpreuneur, Dorong Santri Berkarya di Industri Kreatif

Devi menambahkan, pelaku usaha juga perlu memastikan kesesuaian terhadap pemrosesan data pribadi dengan menerapkan PPPT (policy, process, people, technology) terkait perlindungan data pribadi. Selain itu, masyarakat juga perlu ikut membangun kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi serta menerapkan langkah pengamanan data pribadi.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyebutkan, bagi konsumen yang dirugikan oleh anggota AFPI dapat melaporkan melalui website AFPI, email, telepon, dan datang langsung. Menurutnya, untuk memperkuat pemberantasan pinjaman online ilegal, diperlukan payung hukum yang setara dengan undang-undang.

"Itu dilakukan demi menjaga pertumbuhan dan kesehatan serta keberlanjutan industri, sehingga AFPI dapat memiliki pedoman perilaku yang menjadi panduan bagi anggotanya. Kami berharap ada peraturan yang mengatur bahwa hanya pinjaman online berizin yang boleh beroperasi,” imbuhnya.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)