LANGIT7.ID- Pada 2 November 2025 lalu, aula sederhana di Bengkulu menjadi panggung bagi refleksi besar hubungan agama dan negara. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, berbicara lantang di hadapan peserta Pelatihan Kader Lingkungan Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah. “Standing position kita sebagai organisasi Islam adalah jika pemerintah benar kita dukung. Tapi jika pemerintah mencla-mencle, kita harus berani menjewer,” ujarnya, disambut tawa ringan dan tepuk tangan.
Pernyataan itu menggambarkan posisi klasik Muhammadiyah: kemitraan yang kritis. Sebuah relasi yang, menurut pengamat politik Islam dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Najib Burhani, telah menjadi “DNA” gerakan sejak masa KH Ahmad Dahlan. Dalam artikelnya di Studia Islamika (Vol. 23 No. 2, 2016), Najib menyebut Muhammadiyah sebagai “civil society yang berdiri di antara negara dan rakyat — bukan oposisi, tapi pengawal moral.”
Kacamata Ganda: Wahyu dan KonstitusiAnwar menjelaskan, Muhammadiyah menilai kebijakan negara melalui dua lensa: ajaran Islam dan konstitusi. “Melihat dengan kacamata ini tidak salah sebab dilindungi konstitusi,” katanya. Ia mengacu pada Pasal 29 UUD 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga untuk beragama dan mengamalkan ajarannya, serta Pasal 1 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
Bagi Muhammadiyah, dua kacamata ini berjalan beriringan. “Sebagai Muslim dan warga negara, kita harus konsisten dengan agama dan bangsa,” kata Anwar. Prinsip itu sejalan dengan pandangan Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah, yang dalam bukunya Islam Berkemajuan untuk Peradaban Dunia (2021) menulis bahwa tanggung jawab warga Muhammadiyah bukan hanya taat kepada hukum negara, tapi juga memastikan kebijakan publik selaras dengan nilai-nilai keadilan sosial Islam.
Kritik yang KonstruktifDalam praktiknya, kritik Muhammadiyah tak selalu diucapkan lewat pernyataan keras. Ia sering diwujudkan dalam kerja sosial dan pendidikan. Dwi Purwoko, peneliti politik Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menilai bahwa model kritik Muhammadiyah bersifat yuridis-kultural*: melalui advokasi hukum, penguatan riset kebijakan, atau pengkaderan di isu-isu publik seperti kesehatan dan lingkungan.
“Di saat sebagian kelompok memilih konfrontasi politik, Muhammadiyah memilih jalur pembenahan sistem,” kata Dwi dalam Jurnal Politik dan Masyarakat Islam (2023). Ia mencontohkan inisiatif Muhammadiyah dalam program Green Movement dan Disaster Management Center (MDMC) sebagai bentuk kritik terhadap lemahnya kebijakan lingkungan tanpa harus beroposisi frontal.
Antara Etika dan KekuasaanRelasi Muhammadiyah dengan pemerintah selalu berputar antara dua kutub: etika dan kekuasaan. Pada masa Orde Baru, hubungan itu sering disebut “akomodatif-kritis”. Muhammadiyah mendukung stabilitas negara, tapi menolak penyalahgunaan kekuasaan. Sejarawan Ahmad Najib Burhani dalam bukunya Islam Nusantara dan Muhammadiyah (LP3ES, 2022) menulis bahwa relasi itu adalah hasil kesadaran historis: organisasi ini lahir dari keinginan untuk menyucikan agama dari politik praktis, tapi tidak memisahkan diri dari tanggung jawab kebangsaan.
Kini, dalam era pemerintahan yang diwarnai percepatan digital dan polarisasi sosial, sikap “menjewer” yang disampaikan Anwar Abbas terasa relevan. Ia menjadi penanda bahwa Muhammadiyah masih menjaga jarak kritis dari kekuasaan—menjadi penasehat moral bagi negara, bukan pengikutnya.
“Kalau pemerintah benar, kita dukung. Tapi kalau kebijakan mencla-mencle, kita tegur dengan kasih sayang,” ujar Anwar di akhir sambutannya.
Kalimat yang sederhana, tapi menggambarkan watak Muhammadiyah sejak lebih dari satu abad lalu: tetap berdiri di tengah — antara negara dan nurani.
(mif)