Oleh: Anwar AbbasLANGIT7.ID-Rencana Amerika Serikat (AS) untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat pemeliharaan, perbaikan, dan overhaul (MRO) pesawat angkut militer C-130 Hercules di kawasan Asia harus disikapi pemerintah Indonesia dengan sangat hati-hati. Sebab, langkah tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik di dalam negeri maupun dalam hubungan internasional Indonesia.
Di dalam negeri, tentu banyak pihak yang akan mempersoalkannya karena jika dilihat dari perspektif konstitusi, kehadiran proyek tersebut jelas akan menyenggol prinsip dasar politik luar negeri bebas aktif sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Di samping itu, melihat sikap dan perilaku politik AS selama ini, maka tidak mustahil proyek ini, dengan bermodalkan wewenang dan legalitas yang ada, serta lewat kekuatan ekonomi, politik, dan militer yang mereka miliki, Bandara Kertajati bisa bertransformasi menjadi pangkalan militer.
Bila itu yang terjadi, maka akan sangat sulit bagi Indonesia untuk menghentikannya karena berbagai risiko dan konsekuensi akan membentang di depan kita, apalagi jika mereka sudah berhasil pula menempatkan orang-orangnya di berbagai tempat dan pos penting di negeri ini.
Begitu juga dalam pergaulan internasional, Indonesia tentu akan menghadapi banyak masalah karena citra dan jati diri kita sebagai negara yang menjunjung tinggi politik luar negeri bebas aktif tentu akan rusak. Akibatnya, Indonesia tidak lagi akan dipercaya sebagai penengah dalam berbagai konflik yang terjadi karena Indonesia sudah dianggap sebagai perpanjangan tangan dari Amerika Serikat.
Yang lebih parah lagi, jika terjadi konflik antara Amerika Serikat dengan negara-negara tertentu, maka tidak mustahil Indonesia akan menjadi target potensial bagi musuh-musuh negara Paman Sam tersebut. Jika itu terjadi, negeri ini tidak lagi aman karena sudah terseret dan diseret oleh AS ke dalam kancah peperangan yang ada.
Jadi, kesimpulannya, meskipun proyek ini secara ekonomi dan teknologi akan mendatangkan keuntungan bagi Indonesia, tetapi bila ditimbang antara maslahat dan mafsadatnya, maka mafsadatnya jelas akan jauh lebih besar daripada maslahatnya.
(Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan, sekaligus Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas)(lam)