Oleh: Anwar AbbasLANGIT7.ID-Mencium Hajar Aswad memang merupakan praktik yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Umar bin Khattab ketika mencium batu hitam tersebut pernah berkata bahwa jika Nabi tidak menciumnya, maka ia juga tidak akan menciumnya. Namun karena Nabi menciumnya, maka ia pun melakukan hal yang sama.
Mencium Hajar Aswad pada masa dahulu tentu tidak terlalu sulit karena jumlah jemaah umrah dan haji saat itu belum begitu banyak. Berbeda halnya dengan masa sekarang, ketika jumlah jemaah haji dan umrah mencapai sekitar 4 juta orang. Sebagian besar dari mereka tentu menginginkan kesempatan untuk dapat mencium Hajar Aswad.
Akibatnya, kita sering melihat para jemaah, baik laki-laki maupun perempuan, tidak hanya berebut tetapi juga berdesak-desakan. Bahkan, tidak jarang terjadi sikut-sikutan dan dorong-dorongan. Dalam kondisi tertentu, kita juga melihat jemaah perempuan terjepit di antara jemaah laki-laki yang sama-sama ingin mencium Hajar Aswad.
Situasi seperti ini sangat sering memunculkan hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang muslim maupun muslimah, apalagi terjadi di depan Ka’bah yang merupakan rumah Tuhan. Karena itu, kami menghimbau Pemerintah Arab Saudi agar mengatur dan menertibkan tata cara mencium Hajar Aswad dengan lebih baik.
Khusus untuk jemaah perempuan, jangan sampai mereka harus berdesak-desakan serta disikut atau tersikut oleh jemaah laki-laki. Untuk itu, demi terciptanya kemaslahatan dan kekhusyukan dalam pelaksanaan thawaf, baik untuk umrah maupun haji, sebaiknya pemerintah Saudi menentukan waktu atau jam-jam khusus bagi kaum perempuan untuk mendapatkan kesempatan mencium Hajar Aswad dengan mekanisme pendaftaran terlebih dahulu.
Di luar waktu dan jam yang telah ditentukan tersebut, kaum perempuan tidak diperbolehkan memasuki jalur tersebut sehingga mereka tidak perlu berdesak-desakan dengan kaum laki-laki sebagaimana yang selama ini sering terjadi.
Selain itu, pada waktu-waktu tertentu ketika kepadatan jemaah sangat tinggi, mungkin sebaiknya kesempatan untuk mencium Hajar Aswad ditiadakan terlebih dahulu. Sebab, dalam upaya mewujudkan keinginan tersebut, kita melihat sebagian jemaah tidak segan melakukan hal-hal yang tidak baik dan tidak terpuji.
Padahal, kita mengetahui bahwa tanpa mencium Hajar Aswad sekalipun, ibadah umrah dan haji yang dilaksanakan tetap sah dan tidak batal.
(Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan, Anwar Abbas)(lam)