home lifestyle muslim

Pemerintah Larang Iphone 16 Beredar di Indonesia, Apple Masih Bungkam

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:00 WIB
Pemerintah larang Iphone 16 beredar di Indonesia.Foto/ilustrasi
Pemerintah Indonesia melarang raksasa teknologi Apple Inc menjual smartphone iPhone 16 di Tanah Air. Kementerian Perindustrian RI mengemukakan alasan bahwa Apple belum mematuhi aturan negara soal penggunaan komponen buatan lokal.

Seperti diketahui, Indonesia mewajibkan ponsel pintar tertentu yang dijual di dalam negeri mengandung setidaknya 40 persen suku cadang yang diproduksi di dalam negeri.

Sementara menurut juru bicara kementerian Febri Hendri Antoni Arief, iPhone 16 belum memenuhi persyaratan tersebut.

“Perangkat keras iPhone 16 yang diimpor belum bisa dipasarkan di dalam negeri karena Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi kandungan lokal,” kata Febri Hendri dalam pernyataannya pada Jumat (25/10/2024) lalu.

Baca juga:Dibalut Nilai-Nilai Islami, Film Religi Cinta dalam Ikhlas Siap Haru Biru Penonton Bioskop

Pun begitu, tambah Febri, iPhone 16 masih dapat dibeli dari luar negeri untuk penggunaan pribadi, selama membayar pajak yang ditentukan.

Dikutip Reuters, Selasa (29/10/2024), Apple belum memberikan tanggapan terkait larangan tersebut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya