LANGIT7-Jakarta,- - Pemerintah Indonesia melarang raksasa teknologi Apple Inc menjual smartphone iPhone 16 di Tanah Air. Kementerian Perindustrian RI mengemukakan alasan bahwa Apple belum mematuhi aturan negara soal penggunaan komponen buatan lokal.
Seperti diketahui, Indonesia mewajibkan ponsel pintar tertentu yang dijual di dalam negeri mengandung setidaknya 40 persen suku cadang yang diproduksi di dalam negeri.
Sementara menurut juru bicara kementerian Febri Hendri Antoni Arief, iPhone 16 belum memenuhi persyaratan tersebut.
“Perangkat keras iPhone 16 yang diimpor belum bisa dipasarkan di dalam negeri karena Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi kandungan lokal,” kata Febri Hendri dalam pernyataannya pada Jumat (25/10/2024) lalu.
Baca juga:
Dibalut Nilai-Nilai Islami, Film Religi Cinta dalam Ikhlas Siap Haru Biru Penonton BioskopPun begitu, tambah Febri, iPhone 16 masih dapat dibeli dari luar negeri untuk penggunaan pribadi, selama membayar pajak yang ditentukan.
Dikutip Reuters, Selasa (29/10/2024), Apple belum memberikan tanggapan terkait larangan tersebut.
Ponsel iPhone 16 perusahaan pertama kali dirilis pada September.
Indonesia memiliki populasi besar dan paham teknologi, menjadikan negara Asia Tenggara ini sebagai target pasar utama untuk investasi terkait teknologi.
Saat kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia April lalu, Menteri Perindustrian Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita berharap raksasa teknologi itu akan meningkatkan konten lokalnya dengan bermitra dengan perusahaan dalam negeri.
Umumnya perusahaan meningkatkan kebutuhan dalam negeri melalui kemitraan lokal atau dengan membeli suku cadang di dalam negeri.
Apple tidak memiliki fasilitas manufaktur di Indonesia, namun sejak tahun 2018 Apple telah mendirikan akademi pengembang aplikasi, yang menelan biaya Rp1,6 triliun rupiah.
Firma riset pasar teknologi Counterpoint, dilansir Business Insider, memperkirakan pangsa pasar ponsel pintar premium di Indonesia meningkat sebesar 6 persen dari tahun ke tahun, mencakup 40 persen penjualan ponsel pintar seharga lebih dari Rp9 juta.
Namun larangan tersebut sepertinya tidak akan mengurangi penjualan Apple secara signifikan. Laporan FT menunjukkan bahwa dari 235 juta ponsel pintar yang dijual Apple secara global tahun lalu, perusahaan tersebut hanya menjual sekitar 3,4 juta di Indonesia
(ori)