Naluri Ibu Mendorong Meirizka Widjaja Nekat Suap Hakim PN Surabaya
Tim langit 7
Selasa, 05 November 2024 - 14:09 WIB
Naluri Ibu Mendorong Meirizka Widjaja Nekat Suap Hakim PN Surabaya
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Naluri seorang ibu melindungi anaknya ternyata bisa mendorong tindakan fatal. Inilah yang terungkap dari kasus Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, yang kini harus mendekam di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Senin (4/11/2024).
Ketakutan akan masa depan putranya yang terancam di balik jeruji besi tampaknya menjadi motif kuat di balik tindakan nekat Meirizka. Sebagai ibu, melihat anaknya terancam hukuman dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti rupanya telah mendorong Meirizka mengambil jalan pintas yang berisiko: menyetujui pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebagai seorang ibu, sikap protektif Meirizka terhadap putranya tampak dari kesediaannya mengambil risiko hukum yang berat. Kekhawatiran akan masa depan Ronald yang terancam hukuman dalam kasus pembunuhan rupanya telah mengalahkan pertimbangan logis tentang konsekuensi hukum yang kini harus dia tanggung sendiri.
"Kami kooperatif dan menaati prosedur hukum yang berlaku," ucap Filmon Lay, Kuasa Hukum Meirizka Widjaja.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Meirizka akhirnya keluar sekitar pukul 20.45 WIB, hanya untuk digelandang ke rumah tahanan. Ironis, upayanya menyelamatkan sang putra dari penjara justru berujung pada penahanan dirinya sendiri.
Kasus ini semakin kompleks dengan terlibatnya Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga hakim PN Surabaya - Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo - yang diduga menerima suap, juga telah masuk pusaran kasus.
"Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.
Ketakutan akan masa depan putranya yang terancam di balik jeruji besi tampaknya menjadi motif kuat di balik tindakan nekat Meirizka. Sebagai ibu, melihat anaknya terancam hukuman dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti rupanya telah mendorong Meirizka mengambil jalan pintas yang berisiko: menyetujui pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebagai seorang ibu, sikap protektif Meirizka terhadap putranya tampak dari kesediaannya mengambil risiko hukum yang berat. Kekhawatiran akan masa depan Ronald yang terancam hukuman dalam kasus pembunuhan rupanya telah mengalahkan pertimbangan logis tentang konsekuensi hukum yang kini harus dia tanggung sendiri.
"Kami kooperatif dan menaati prosedur hukum yang berlaku," ucap Filmon Lay, Kuasa Hukum Meirizka Widjaja.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Meirizka akhirnya keluar sekitar pukul 20.45 WIB, hanya untuk digelandang ke rumah tahanan. Ironis, upayanya menyelamatkan sang putra dari penjara justru berujung pada penahanan dirinya sendiri.
Kasus ini semakin kompleks dengan terlibatnya Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga hakim PN Surabaya - Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo - yang diduga menerima suap, juga telah masuk pusaran kasus.
"Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.