Salat Jum‘at Terganggu Pekerjaan, Apa yang Harus Dilakukan Karyawan Muslim?
Tim langit 7
Kamis, 07 November 2024 - 08:10 WIB
ilustrasi
Dilema penting kerap dihadapi seorang karyawan swasta yang bekerja dengan sistem giliran. Pekerjaannya berjarak sekitar dua jam dari tempat tinggalnya dan sering kali tidak memungkinkan untuk ditinggalkan selama waktu salat Jum‘at.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan, apakah boleh meninggalkan salat Jum‘at karena tuntutan pekerjaan?
Salat Jum‘at memiliki hukum wajib bagi umat Muslim laki-laki. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Jumu‘ah (62): 9 yang menyatakan,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Baca juga:Abdul Muti Ajak Berdayakan Masjid untuk Kuatkan Fondasi Umat
Mengutip laman Muhammadiyah.or.id, ayat di atas mengisyaratkan agar aktivitas duniawi, termasuk pekerjaan, harus ditinggalkan demi melaksanakan salat Jum‘at. Hadis Nabi juga menekankan kewajiban ini, dengan ancaman bagi yang meninggalkannya secara sengaja.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan, apakah boleh meninggalkan salat Jum‘at karena tuntutan pekerjaan?
Salat Jum‘at memiliki hukum wajib bagi umat Muslim laki-laki. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Jumu‘ah (62): 9 yang menyatakan,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Baca juga:Abdul Muti Ajak Berdayakan Masjid untuk Kuatkan Fondasi Umat
Mengutip laman Muhammadiyah.or.id, ayat di atas mengisyaratkan agar aktivitas duniawi, termasuk pekerjaan, harus ditinggalkan demi melaksanakan salat Jum‘at. Hadis Nabi juga menekankan kewajiban ini, dengan ancaman bagi yang meninggalkannya secara sengaja.