home global news

Muncul Desakan Judi Online Dikategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa

Senin, 18 November 2024 - 15:05 WIB
ilustrasi
Judi online (judol) memberikan dampak negatif luar biasa bagi masyarakat. Fraksi PKB DPR RI pun mendesak pemerintah agar judol dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Kalau dari klasifikasinya kami menilai judi online layak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian intensitas penanganannya bisa lebih komprehensif baik dari sisi landasan hukum, operasional, hingga evaluasinya,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, Senin (18/11/2024).

Dia menjelaskan extraordinary crime memiliki beberapa ciri tertentu. Di antaranya kejahatan tersebut dilakukan secara sistematis dan terorganisir, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, hingga memicu ketergantungan yang merusak secara mental bagi korbannya.

“Kami menilai judi online memiliki ciri-ciri yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, jika ini terus dibiarkan maka dampak negatifnya akan semakin besar bagi masyarakat kita,” katanya.

Baca juga:Menteri Ekonomi Kreatif Ajak Santri Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online Lewat Konten Digital

Gus Jazil-sapaan akrab Jazilul Fawaid-menilai fenomena judi online kian hari kian meresahkan. Dari perputaran uang dari judol misalnya terjadi peningkatan luar biasa. Berdasarkan data PPATK di 2017 perputaran uang terkait judol hanya sekitar Rp2 triliun, sedangkan di 2024 atau hanya berjarak tujuh tahun perputaran uang terkait judol meningkat menjadi Rp283 triliun.

“Ironisnya 80% korban judi online ini atau penyumbang terbesar perputaran uang tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori pra sejahtera,” katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya