Indonesia Optimalkan Instrumen Anti-Dumping WTO, Wamendag: Lindungi Industri Dalam Negeri
Tim langit 7
Jum'at, 29 November 2024 - 13:41 WIB
Indonesia Optimalkan Instrumen Anti-Dumping WTO, Wamendag: Lindungi Industri Dalam Negeri
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) perlu memaksimalkan keanggotaannya dalam upaya melindungi pasar dalam negeri sekaligus mengamankan pasar ekspor produk Indonesia di luar negeri. Salah satu instrumen yang dapat dioptimalkan Indonesia adalah trade remedies, khususnya anti-dumping dan antisubsidi. Instrumen ini diperbolehkan WTO untuk dipergunakan negara anggotanya dalam menghadapi perdagangan internasional yang tidak adil.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri dalam pembukaan Diskusi Stakeholders bertema "Trade Remedies dalam Perspektif Perdagangan Global dan Penguatan Terhadap Industri Dalam Negeri". Diskusi digelar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/11).
Baca juga: Peringati Hari KORPRI, Wamendag Roro Tinjau Penyelenggaraan Donor Darah di Direktorat Metrologi
"Indonesia perlu mengoptimalkan trade remedies, meliputi anti-dumping dan antisubsidi. Hal ini menjadi wujud perlindungan industri dalam negeri dari serbuan produk impor yang diduga dijual dengan harga dumping atau mengandung subsidi sehingga menyebabkan kerugian atau penurunan kinerja bagi industri dalam negeri. Instrumen trade remedies lainnya yang juga dapat digunakan ketika barang impor membanjiri pasar dalam negeri adalah tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures)," jelas Wamendag Roro dalam keterangan resmi, Jumat (29/11/2024).
Wamendag Roro menambahkan, untuk menggunakan instrumen ini, pemerintah harus bisa memastikan keseimbangan industri hulu, hilir dan pengguna, dampak terhadap perekonomian secara menyeluruh, serta hubungan baik dengan mitra dagang Indonesia.
Menurut Wamendag Roro kondisi beberapa sektor industri dalam negeri belakangan perlu mendapat perhatian khusus. Kementerian Perdagangan mencatat, Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 stagnan di level kontraksi sebesar 49,2. Stagnasi ini telah terjadi selama empat bulan berturut-turut. Salah satu penyebabnya adalah praktik dumping oleh beberapa negara asal impor Indonesia.
"Stagnasi pada PMI tersebut karena adanya kelebihan pasokan negara asal impor yang disebabkan pemberlakuan tarif tinggi oleh negara-negara mitra dagang utama mereka, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Selain itu, tuduhan-tuduhan dumping dan subsidi kepada Indonesia juga menjadi salah satu faktor penghambat pertumbuhan industri dalam negeri yang berorientasi ekspor," ungkap Wamendag Roro.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri dalam pembukaan Diskusi Stakeholders bertema "Trade Remedies dalam Perspektif Perdagangan Global dan Penguatan Terhadap Industri Dalam Negeri". Diskusi digelar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/11).
Baca juga: Peringati Hari KORPRI, Wamendag Roro Tinjau Penyelenggaraan Donor Darah di Direktorat Metrologi
"Indonesia perlu mengoptimalkan trade remedies, meliputi anti-dumping dan antisubsidi. Hal ini menjadi wujud perlindungan industri dalam negeri dari serbuan produk impor yang diduga dijual dengan harga dumping atau mengandung subsidi sehingga menyebabkan kerugian atau penurunan kinerja bagi industri dalam negeri. Instrumen trade remedies lainnya yang juga dapat digunakan ketika barang impor membanjiri pasar dalam negeri adalah tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures)," jelas Wamendag Roro dalam keterangan resmi, Jumat (29/11/2024).
Wamendag Roro menambahkan, untuk menggunakan instrumen ini, pemerintah harus bisa memastikan keseimbangan industri hulu, hilir dan pengguna, dampak terhadap perekonomian secara menyeluruh, serta hubungan baik dengan mitra dagang Indonesia.
Menurut Wamendag Roro kondisi beberapa sektor industri dalam negeri belakangan perlu mendapat perhatian khusus. Kementerian Perdagangan mencatat, Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 stagnan di level kontraksi sebesar 49,2. Stagnasi ini telah terjadi selama empat bulan berturut-turut. Salah satu penyebabnya adalah praktik dumping oleh beberapa negara asal impor Indonesia.
"Stagnasi pada PMI tersebut karena adanya kelebihan pasokan negara asal impor yang disebabkan pemberlakuan tarif tinggi oleh negara-negara mitra dagang utama mereka, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Selain itu, tuduhan-tuduhan dumping dan subsidi kepada Indonesia juga menjadi salah satu faktor penghambat pertumbuhan industri dalam negeri yang berorientasi ekspor," ungkap Wamendag Roro.