Bagaimana Hukum Muslimah Berhias? Dibolehkan, Asal
Lusi mahgriefie
Senin, 02 Desember 2024 - 10:55 WIB
ilustrasi
Berhias bagi perempuan merupakan hal mendasar. Apapun wujudnya mulai dari berhias dalam hal berpakaian maupun berhias wajah atau makeup, perempuan menyukainya. Lalu bagaimana hukum berhias bagi perempuan muslim? Apakah ada larangan akan hal ini?
Berhias atau merapikan diri menurut pandangan Islam adalah suatu kebaikan jika dilakukan , selama untuk tujuan ibadah atau kebaikan. Allah Swt pun telah memperbolehkan hamba-Nya untuk memakai perhiasan yang baik-baik, terutama ketika menghadap-Nya (beribadah).
HR Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” Dalam hadis ini sudah jelas bahwa Allah menyukai umatnya yang mampu menjaga diri, terutama dalam hal kebersihan dan mempercantik diri. Termasuk untuk Muslimahnya, apalagi jika ditujukan untuk ibadah, misalnya berhias untuk suami.
Baca juga:Gus Kafa-Ning Sheila Bagikan Kiat Percaya Diri pada GenZI Masjid Al-Akbar
Allah Swt menegaskan terkait hal tersebut dalam surah al- A'raf ayat 32, yaitu:
“Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat'. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”
Di sisi lain tidak diperbolehkan juga untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu menyambung rambut, menato tubuh, mencukur alis dan mengikir gigi.
Berhias atau merapikan diri menurut pandangan Islam adalah suatu kebaikan jika dilakukan , selama untuk tujuan ibadah atau kebaikan. Allah Swt pun telah memperbolehkan hamba-Nya untuk memakai perhiasan yang baik-baik, terutama ketika menghadap-Nya (beribadah).
HR Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” Dalam hadis ini sudah jelas bahwa Allah menyukai umatnya yang mampu menjaga diri, terutama dalam hal kebersihan dan mempercantik diri. Termasuk untuk Muslimahnya, apalagi jika ditujukan untuk ibadah, misalnya berhias untuk suami.
Baca juga:Gus Kafa-Ning Sheila Bagikan Kiat Percaya Diri pada GenZI Masjid Al-Akbar
Allah Swt menegaskan terkait hal tersebut dalam surah al- A'raf ayat 32, yaitu:
“Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat'. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”
Di sisi lain tidak diperbolehkan juga untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu menyambung rambut, menato tubuh, mencukur alis dan mengikir gigi.