Perkuat Layanan Kustodian Syariah, Bank Muamalat Resmi Gandeng BPKH
Nabil
Senin, 02 Desember 2024 - 17:37 WIB
Perkuat Layanan Kustodian Syariah, Bank Muamalat Resmi Gandeng BPKH
LANGIT7.ID-, Jakarta- - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus meningkatkan sinergi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu bank syariah penyedia jasa layanan kustodian bagi BPKH. Langkah sinergi ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh SEVP Retail Banking Bank Muamalat Dedy Suryadi Dharmawan dan Deputi Analisa Portofolio, Penyelesaian Transaksi, dan Penempatan BPKH Ari Supangat di Jakarta pada Senin (2/12/2024).
Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan saat ini pilihan bank kustodian yang memiliki layanan dengan prinsip syariah masih terbatas. Sementara permintaan terhadap efek syariah terus tumbuh. Hadirnya Bank Muamalat sebagai bank kustodian syariah menjadi solusi dalam melayani kebutuhan kustodian para investor yang punya perhatian pada pengelolaan berbasis syariah seperti BPKH.
Baca juga: Perkuat Pasar Modal Syariah, Bank Muamalat Bakal Gandeng Manajer Investasi
“Sinergi ini memperlihatkan kepercayaan BPKH kepada Bank Muamalat dalam pencatatan dan penyimpanan efek dan portofolio syariah milik nasabah BPKH. Pionir bank syariah di Tanah Air ini berkomitmen untuk mempermudah BPKH serta investor lainnya melakukan transaksi di pasar modal sesuai prinsip syariah,” kata Karno dalam keterangan resmi.
Bank Muamalat telah mendapatkan izin sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 Oktober 2024. Bank Muamalat juga telah memiliki rekening di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) efektif pada 20 November 2024. Sebagai bank kustodian, kini bank pertama murni syariah di Indonesia ini dapat melayani pencatatan, penyelesaian, dan penyimpanan efek syariah, administrasi fund, serta layanan lainnya.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya BPKH meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji. Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat optimal bagi calon jemaah haji Indonesia.
Baca juga: Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Bank Muamalat Incar Potensi 2,91 Juta Investor Syariah
Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan saat ini pilihan bank kustodian yang memiliki layanan dengan prinsip syariah masih terbatas. Sementara permintaan terhadap efek syariah terus tumbuh. Hadirnya Bank Muamalat sebagai bank kustodian syariah menjadi solusi dalam melayani kebutuhan kustodian para investor yang punya perhatian pada pengelolaan berbasis syariah seperti BPKH.
Baca juga: Perkuat Pasar Modal Syariah, Bank Muamalat Bakal Gandeng Manajer Investasi
“Sinergi ini memperlihatkan kepercayaan BPKH kepada Bank Muamalat dalam pencatatan dan penyimpanan efek dan portofolio syariah milik nasabah BPKH. Pionir bank syariah di Tanah Air ini berkomitmen untuk mempermudah BPKH serta investor lainnya melakukan transaksi di pasar modal sesuai prinsip syariah,” kata Karno dalam keterangan resmi.
Bank Muamalat telah mendapatkan izin sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 Oktober 2024. Bank Muamalat juga telah memiliki rekening di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) efektif pada 20 November 2024. Sebagai bank kustodian, kini bank pertama murni syariah di Indonesia ini dapat melayani pencatatan, penyelesaian, dan penyimpanan efek syariah, administrasi fund, serta layanan lainnya.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya BPKH meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji. Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat optimal bagi calon jemaah haji Indonesia.
Baca juga: Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Bank Muamalat Incar Potensi 2,91 Juta Investor Syariah