Kemendag: Bea Keluar Produk Pertambangan Turun pada Desember 2024
Tim langit 7
Selasa, 03 Desember 2024 - 16:34 WIB
Kemendag: Bea Keluar Produk Pertambangan Turun pada Desember 2024
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pada periode Desember 2024, sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) turun harga setelah sempat naik pada periode November 2024. Penurunan harga ini dikarenakan penurunan permintaan komoditas-komoditas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.
Fluktuasi harga ini memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Desember 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1619 Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Periode 1—31 Desember 2024.
Baca juga: CEPA Indonesia-Kanada Buka Peluang Baru bagi UKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
“Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode Desember 2024 setelah harganya sempat naik pada November 2024. Penurunan harga ini diakibatkan penurunan permintaan komoditas tersebut di pasar dunia,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (3/12/2024).
Produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode Desember 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 4.040,97/WE atau turun sebesar 1,20 persen dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 818,53/WE atau turun sebesar 3,16 persen.
Baca juga: Indonesia-Kanada Resmi Teken CEPA, Pintu Ekspor Makin Terbentang
Sedangkan, produk pertambangan dengan kenaikan harga rata-rata pada periode Desember 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 44,25/WE atau naik 1,83 persen dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 887,63/WE atau naik 0,16 persen.
Fluktuasi harga ini memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Desember 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1619 Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Periode 1—31 Desember 2024.
Baca juga: CEPA Indonesia-Kanada Buka Peluang Baru bagi UKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
“Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode Desember 2024 setelah harganya sempat naik pada November 2024. Penurunan harga ini diakibatkan penurunan permintaan komoditas tersebut di pasar dunia,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (3/12/2024).
Produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode Desember 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 4.040,97/WE atau turun sebesar 1,20 persen dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 818,53/WE atau turun sebesar 3,16 persen.
Baca juga: Indonesia-Kanada Resmi Teken CEPA, Pintu Ekspor Makin Terbentang
Sedangkan, produk pertambangan dengan kenaikan harga rata-rata pada periode Desember 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 44,25/WE atau naik 1,83 persen dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 887,63/WE atau naik 0,16 persen.