Kemendag: Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik pada Desember 2024
Tim langit 7
Rabu, 04 Desember 2024 - 15:44 WIB
Kemendag: Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik pada Desember 2024
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pada periode Desember 2024, Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) tercatat sebesar USD 1.071,67/MT. Nilai HR yang juga menjadi Pungutan Ekspor (PE) ini naik USD 109,70 atau 11,40 persen dari periode November 2024 yang tercatat sebesar USD 961,97/MT.
Penetapan ini tercantum dalam ‘Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1617 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit’ untuk periode 1—31 Desember 2024. Sedangkan, penetapan BK CPO periode Desember 2024 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang sebesar USD 178/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1—31 Desember 2024 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar USD 80,3752/MT.
Baca juga: Lepas Ekspor Makanan Olahan Rp7,2 Miliar, Mendag Budi: Berani Inovasi dan Siap Adaptasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas
“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 178/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar USD 80,3752/MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam keterangan resmi, Rabu (4/12/2024).
Isy menjelaskan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 25 Oktober—24 November 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 1.019,97/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.123,37/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.279,33/MT.
“Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yakni bursa CPO di Indonesia dan Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka ditetapkan HR CPO sebesar USD 1.071,67/MT,” terang Isy.
Penetapan ini tercantum dalam ‘Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1617 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit’ untuk periode 1—31 Desember 2024. Sedangkan, penetapan BK CPO periode Desember 2024 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang sebesar USD 178/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1—31 Desember 2024 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar USD 80,3752/MT.
Baca juga: Lepas Ekspor Makanan Olahan Rp7,2 Miliar, Mendag Budi: Berani Inovasi dan Siap Adaptasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas
“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 178/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar USD 80,3752/MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam keterangan resmi, Rabu (4/12/2024).
Isy menjelaskan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 25 Oktober—24 November 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 1.019,97/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.123,37/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.279,33/MT.
“Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yakni bursa CPO di Indonesia dan Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka ditetapkan HR CPO sebesar USD 1.071,67/MT,” terang Isy.