home global news

Bukti Genosida Israel di Gaza, 14 Negara Bersuara di Pengadilan Dunia

Sabtu, 07 Desember 2024 - 07:27 WIB
Bukti Genosida Israel di Gaza, 14 Negara Bersuara di Pengadilan Dunia
LANGIT7.ID-Jakarta;Siapa yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza? Pada 5 Desember, Amnesty International menyatakan bahwa Israel sedang melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Genosida dikriminalisasi di bawah Konvensi Genosida, yang diratifikasi Israel pada tahun 1950, setahun setelah negara ini diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Terdapat bukti yang cukup untuk meyakini bahwa tindakan Israel di Gaza setelah 7 Oktober 2023 termasuk genosida," demikian pernyataan Amnesty dalam laporannya.

Amnesty bukanlah organisasi pertama yang menyimpulkan Israel melakukan genosida. Berikut organisasi lain yang membuat penilaian serupa.

Baca juga: Situasi Memanas, Liga Arab Tunda Pertemuan Darurat Bahas Krisis Suriah-Palestina

Apa yang membuat Amnesty yakin?

Genosida, menurut definisi, terdiri dari lima tindakan spesifik. Amnesty International menemukan bahwa Israel melakukan tiga di antaranya:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya