home masjid

Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Korban Bencana, Mana Didahulukan?

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:00 WIB
ilustrasi
Bencana alam yang terjadi di dunia, termasuk Indonesia membawa dampak besar. Salah satunya kehilangan harta benda dan menimbulkan penderitaan. Di sisi lain, masyarakat di sekitar pun masih banyak yang hidup dalam kekurangan dan membutuhkan uluran tangan.

Dalam kondisi ini, muncul pertanyaan: mana yang lebih diprioritaskan dalam penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS)?

Pertama, penting untuk membedakan penyaluran dana Infak dan Shadaqah dari dana Zakat. Dana Infak dan Shadaqah memiliki fleksibilitas yang lebih besar karena tidak terikat oleh ketentuan syar’i tertentu. Oleh karena itu, penggunaannya untuk membantu korban bencana tidak menimbulkan permasalahan, mengingat tidak ada batasan spesifik mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan ini.

Namun, hal yang berbeda berlaku untuk Zakat. Dalam Al-Qur’an, penerima Zakat telah ditentukan dengan jelas, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang berhutang (gharimin), mereka yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah), dan musafir yang kehabisan bekal (ibn sabil) sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Pada pandangan pertama, korban bencana tidak secara eksplisit termasuk dalam kategori mustahiq (penerima) Zakat.

Baca juga:Membayar Utang atau Sedekah? Mana yang Didahulukan

Meski demikian, korban bencana dapat dimasukkan dalam kategori fakir dan miskin. Pandangan ini berlandaskan definisi umum fakir dan miskin menurut jumhur ulama, yakni mereka yang hidup dalam kondisi kekurangan dan sangat membutuhkan. Dalam konteks korban bencana, banyak di antara mereka yang kehilangan segalanya dan berada dalam situasi mendesak, yang menjadikan mereka berhak mendapatkan bagian Zakat.

Sebagai penguat, hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menjelaskan bahwa orang yang tertimpa bencana hingga kehilangan harta benda diizinkan untuk menerima sedekah hingga mereka mampu bangkit kembali. Dengan demikian, korban bencana yang harus berhutang demi memenuhi kebutuhan dasar mereka juga dapat menerima dana Zakat dari bagian gharimin.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya