Batalkah Wudhu Jika Tersentuh Suami? Berikut Pendapat 4 Mazhab
Tim langit 7
Jum'at, 13 Desember 2024 - 04:30 WIB
Batalkah Wudhu Jika Tersentuh Suami? Berikut Pendapat 4 Mazhab
LANGIT7.ID-Batalkah wudhu jika tersentuh suami? Bagaimana dalilnya? Lalu, siapa saja yang bisa membatalkan wudhu bagi seorang perempuan yang sudah bersuami?
Dalam pandangan 4 mazhab, tentang wudhu perempuan yang bersentuhan dengan suaminya, terdapat beberapa pendapat.
1. Mazhab Syafi'iyah - Membatalkan Wudhu
Menurut mazhab ini, batal wudhunya karena istri bukan mahram, meskipun antara mereka berdua melakukan sentuhan dengan tanpa syahwat.
Dalilnya adalah firman Allah berikut:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) (QS. Al-Maidah: 6)
Dalam pandangan 4 mazhab, tentang wudhu perempuan yang bersentuhan dengan suaminya, terdapat beberapa pendapat.
1. Mazhab Syafi'iyah - Membatalkan Wudhu
Menurut mazhab ini, batal wudhunya karena istri bukan mahram, meskipun antara mereka berdua melakukan sentuhan dengan tanpa syahwat.
Dalilnya adalah firman Allah berikut:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) (QS. Al-Maidah: 6)