Demi Keterjangkauan Harga, Pemerintah Berikan Insentif untuk Tiga Komoditas Bapok
Tim langit 7
Senin, 16 Desember 2024 - 22:25 WIB
Demi Keterjangkauan Harga, Pemerintah Berikan Insentif untuk Tiga Komoditas Bapok
LANGIT7.ID-Jakarta;Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen untuk minyak goreng merek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri. Pemberian insentif PPN untuk tiga komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) tersebut merupakan tindak lanjut pengaturan PPN sebesar 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan Mendag Budi Santoso dalam konferensi pers "Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan", pada Senin, (16/12) di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta.
“Insentif PPN untuk minyak goreng MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah. Tujuannya, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah," kata Mendag Budi Susanto dalam keterangan resmi, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Catat Potensi Transaksi Rp70 Miliar, Produk Suku Cadang Indonesia Diminati Timur Tengah dan Afrika
Mendag Budi Santoso menjelaskan, MINYAKITA merupakan minyak goreng hasil Domestic Market Obligation (DMO) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Artinya, tidak ada perubahan harga di masyarakat meskipun ada pemberlakuan PPN 12 persen. "Dengan insentif, kami harap realisasi penyaluran DMO tetap terjaga dengan baik," kata Mendag Budi Santoso.
Sementara itu, untuk tepung terigu, Mendag Budi Santoso mengatakan, komoditas bapok tersebut diperlukan masyarakat umum, khususnya yang berpendapatan rendah. “Insentif diperlukan untuk menjaga stabilitas harga tepung terigu di tingkat konsumen,” tambahnya.
Baca juga: Tinjau Pasar Renteng di Lombok Tengah, Wamendag Roro Pastikan Harga Bapok Stabil Jelang Nataru
Hal ini disampaikan Mendag Budi Santoso dalam konferensi pers "Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan", pada Senin, (16/12) di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta.
“Insentif PPN untuk minyak goreng MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah. Tujuannya, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah," kata Mendag Budi Susanto dalam keterangan resmi, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Catat Potensi Transaksi Rp70 Miliar, Produk Suku Cadang Indonesia Diminati Timur Tengah dan Afrika
Mendag Budi Santoso menjelaskan, MINYAKITA merupakan minyak goreng hasil Domestic Market Obligation (DMO) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Artinya, tidak ada perubahan harga di masyarakat meskipun ada pemberlakuan PPN 12 persen. "Dengan insentif, kami harap realisasi penyaluran DMO tetap terjaga dengan baik," kata Mendag Budi Santoso.
Sementara itu, untuk tepung terigu, Mendag Budi Santoso mengatakan, komoditas bapok tersebut diperlukan masyarakat umum, khususnya yang berpendapatan rendah. “Insentif diperlukan untuk menjaga stabilitas harga tepung terigu di tingkat konsumen,” tambahnya.
Baca juga: Tinjau Pasar Renteng di Lombok Tengah, Wamendag Roro Pastikan Harga Bapok Stabil Jelang Nataru