home global news

5 Fakta Kasus Mary Jane, Terpidana Mati yang Dibebaskan Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:30 WIB
Mary Jane, terpidana hukuman mati asal Filipina yang dibebaskan oleh Indonesia. (Sumber: AP)
Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang sempat dijatuhi hukuman mati di Indonesia karena kasus narkoba, akhirnya dipulangkan ke negaranya, Rabu (18/12/2024).

Kasusnya menarik perhatian dunia karena berbagai kontroversi dan perjuangan panjang untuk menyelamatkannya.

Berikut lima fakta penting terkait kasus Mary Jane Veloso, merujuk laporan Associated Press.

1. Ditangkap dengan 2,6 Kilogram Heroin

Mary Jane Veloso ditangkap pada 2010 di Bandara Yogyakarta setelah petugas menemukan 2,6 kg heroin tersembunyi di kopernya. Ia mengaku dijebak oleh perekrutnya, Maria Kristina Sergio, karena dijanjikanpekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di Indonesia.

2. Nyaris Dieksekusi pada 2015

Mary Jane dijadwalkan menjalani eksekusi mati pada 2015 bersama delapan terpidana narkoba lainnya. Namun, eksekusi tersebut ditunda setelah perekrutnya ditangkap di Filipina dua hari sebelum jadwal eksekusi. Penundaan ini memberi Mary Jane kesempatan untuk bersaksi dan mengungkap sindikat penyelundupan narkoba.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya