Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 01 November 2025
home global news detail berita

5 Fakta Kasus Mary Jane, Terpidana Mati yang Dibebaskan Indonesia

Rofi Ali Majid Rabu, 18 Desember 2024 - 15:30 WIB
5 Fakta Kasus Mary Jane, Terpidana Mati yang Dibebaskan Indonesia
Mary Jane, terpidana hukuman mati asal Filipina yang dibebaskan oleh Indonesia. (Sumber: AP)
JAKARTA, LANGIT7.ID - Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang sempat dijatuhi hukuman mati di Indonesia karena kasus narkoba, akhirnya dipulangkan ke negaranya, Rabu (18/12/2024).

Kasusnya menarik perhatian dunia karena berbagai kontroversi dan perjuangan panjang untuk menyelamatkannya.

Berikut lima fakta penting terkait kasus Mary Jane Veloso, merujuk laporan Associated Press.

1. Ditangkap dengan 2,6 Kilogram Heroin

Mary Jane Veloso ditangkap pada 2010 di Bandara Yogyakarta setelah petugas menemukan 2,6 kg heroin tersembunyi di kopernya. Ia mengaku dijebak oleh perekrutnya, Maria Kristina Sergio, karena dijanjikan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di Indonesia.

2. Nyaris Dieksekusi pada 2015

Mary Jane dijadwalkan menjalani eksekusi mati pada 2015 bersama delapan terpidana narkoba lainnya. Namun, eksekusi tersebut ditunda setelah perekrutnya ditangkap di Filipina dua hari sebelum jadwal eksekusi. Penundaan ini memberi Mary Jane kesempatan untuk bersaksi dan mengungkap sindikat penyelundupan narkoba.

3. Penundaan Eksekusi

Setelah hampir satu dekade, pemerintah Filipina akhirnya mencapai "praktical arrangement" dengan pemerintah Indonesia pada 6 Desember 2024. Kesepakatan tersebut membuat Mary Jane dipulangkan ke negaranya untuk kembali bersama keluarganya.

4. Terpisah 15 Tahun dari Keluarga

Selama hampir 15 tahun, Mary Jane menjalani hukuman penjara di Indonesia. Dalam wawancara, ia menyebut kepulangannya sebagai "keajaiban" setelah kehilangan harapan untuk bertemu kembali dengan kedua anaknya yang saat ia ditangkap masih berusia 1 dan 6 tahun. Kini, Mary Jane ingin menebus waktu yang hilang dengan keluarganya.

5. Indonesia Masih Tegas dalam Kasus Narkoba

Meski memberi penangguhan pada kasus Veloso, Indonesia tetap dikenal memiliki hukum narkoba yang ketat. Berdasar data Kementerian Hukum dan HAM, ada sekitar 530 terpidana mati di Indonesia, termasuk 96 warga asing. Sebagian besar kasus tersebut terkait dengan narkoba, menunjukkan Indonesia masih disasar sebagai target sindikat internasional.***

(hbd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 01 November 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan