JAKARTA, LANGIT7.ID -  Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang sempat dijatuhi hukuman mati di Indonesia karena kasus narkoba, akhirnya dipulangkan ke negaranya, Rabu (18/12/2024).
Kasusnya menarik perhatian dunia karena berbagai kontroversi dan perjuangan panjang untuk menyelamatkannya.
Berikut lima fakta penting terkait kasus Mary Jane Veloso, merujuk laporan Associated Press.
1. Ditangkap dengan 2,6 Kilogram HeroinMary Jane Veloso ditangkap pada 2010 di Bandara Yogyakarta setelah petugas menemukan 2,6 kg heroin tersembunyi di kopernya. Ia mengaku dijebak oleh perekrutnya, Maria Kristina Sergio, karena dijanjikan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di Indonesia.
2. Nyaris Dieksekusi pada 2015Mary Jane dijadwalkan menjalani eksekusi mati pada 2015 bersama delapan terpidana narkoba lainnya. Namun, eksekusi tersebut ditunda setelah perekrutnya ditangkap di Filipina dua hari sebelum jadwal eksekusi. Penundaan ini memberi Mary Jane kesempatan untuk bersaksi dan mengungkap sindikat penyelundupan narkoba.
3. Penundaan EksekusiSetelah hampir satu dekade, pemerintah Filipina akhirnya mencapai "praktical arrangement" dengan pemerintah Indonesia pada 6 Desember 2024. Kesepakatan tersebut membuat Mary Jane dipulangkan ke negaranya untuk kembali bersama keluarganya.
4. Terpisah 15 Tahun dari KeluargaSelama hampir 15 tahun, Mary Jane menjalani hukuman penjara di Indonesia. Dalam wawancara, ia menyebut kepulangannya sebagai "keajaiban" setelah kehilangan harapan untuk bertemu kembali dengan kedua anaknya yang saat ia ditangkap masih berusia 1 dan 6 tahun. Kini, Mary Jane ingin menebus waktu yang hilang dengan keluarganya.
5. Indonesia Masih Tegas dalam Kasus NarkobaMeski memberi penangguhan pada kasus Veloso, Indonesia tetap dikenal memiliki hukum narkoba yang ketat. Berdasar data Kementerian Hukum dan HAM, ada sekitar 530 terpidana mati di Indonesia, termasuk 96 warga asing. Sebagian besar kasus tersebut terkait dengan narkoba, menunjukkan Indonesia masih disasar sebagai target sindikat internasional.***
(hbd)