LANGIT7.ID, Semarang - Tim Satgas Puser Bumi terdiri dari Ditreskrimsus Polda Jateng, Ditreskrimum dan Polrestabes Semarang menerima 8 laporan polisi terkait kasus
mafia tanah di Kota Semarang dan sekitarnya. Total ada 12 aduan, tapi hanya 8 yang resmi dibuatkan laporan ke polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, dari 8 laporan polisi (LP), 6 LP telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Modus yang digunakan oleh para tersangka beragam, antara lain memalsukan jual beli tanah dan pemalsuan kuasa beli atau kuasa jual.
“Pada kasus yang ditangani oleh tim 2 Ditreskrimsus polda jateng, penyidik telah mengamankan 3 tersangka berinisial DI, IDA, dan AH. Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Waspadai 6 Modus Penipuan dalam Investasi PropertiModus yang digunakan yakni dengan melakukan pembelian 11 bidang tanah di Kota Salatiga. Kasus bermula pada bulan Juni 2016 lalu ketika tersangka DI yang berperan mencari bidang tanah menemui 11 pemilik tanah tersebut.
Terhadap para pemilik tanah, tersangka DI memberikan uang muka dengan total Rp110 juta pada 11 orang pemilik tanah. Terhadap para pemilik dijelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha rokok berinisial AH. Dirinya juga meyakinkan para pemilik tanah bahwa pembayaran atas tanah tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Selanjutnya, tersangka DI meminjam sertifikat tanah tersebut dengan dalih dilakukan pengecekan ke BPN. Namun alih-alih dilakukan pengecekan, sertifikat tersebut kemudian diproses balik nama di notaris IDA menjadi atas nama AH.
“Sertifikat yang telah dibalik nama tersebut kemudian dijadikan agunan di suatu bank swasta dengan jumlah pinjaman sebesar Rp25 milyar atas nama peminjam AH. Adapun hingga saat ini terhadap para pemilik tanah belum dilakukan pelunasan atas tanah yang dibeli oleh tersangka DI,” terang Johanson.
Hingga akhirnya pinjaman tersebut tidak dilakukan pembayaran dan pihak bank swasta melakukan pengecekan dan pengukuran ke 11 lokasi tanah di sertifikat yanng dijadikan agunan. Hal tersebut diketahui oleh para pemilik tanah yang kemudian mempermasalahkan jual beli tanah yang belum lunas tersebut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam suatu akta otentik dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Baca juga: Selain Kartika Putri, Dua Artis Ini Juga Korban Mafia TanahHari Nugroho, warga Salatiga, salah satu korban mengaku awalnya sertifikat miliknya dipinjam katanya mau dicek di BPN, namun ternyata tahu-tahu sudah di lelang oleh salah satu bank.
“Sebagai korban, kami sudah lelah dan hampir putus asa memperjuangkan tanah kami. Untuk ini kami mengucapkan terima kasih. Semoga setelah penyidikan selesai, tanah kami bisa segera kembali,” kata Hari.
(sof)