home masjid

Keringanan Shalat saat Bencana, Jadi Solusi Korban Banjir

Sabtu, 18 September 2021 - 09:55 WIB
Keringanan shalat saat bencana jadi solusi korban banjir. (Foto: Antara).
Ada keringanan shalat saat bencana. Hal ini tentu menjadi solusi bagi warga yang menjadi korban banjir di sejumlah daerah saat sedang di lokasi pengungsian.

Namun ummat Islam harus memahami, shalat 5 waktu merupakan kewajiban dalam kondisi apa pun. Karena itulah Allah subahanahu wata ala memberikan keringan shalat saat bencana agar jadi solusi yakni memudahkan ibadah.

Shalat tetap harus dikerjakan dengan menerapkan prinsip rukhsah atau keringanan. Ada keringanan shalat saat bencana banjir, gempa, longsor dan sebagainya, tapi kewajiban tetap harus dilaksanakan.

Keringanan tersebut yakni dengan shalat jamak taqdim atau jamak takhir. Pun bisa di-qasar atau diringkas bilangan rakaatnya atas pertimbangan urgensi tersebut.

Mengutip Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 3, bagian keempat, pembahasan kedua tentang fikih kebencanaan, hadits tersebut menjadi salah satu landasan hukum bolehnya keringanan shalat saat bencana.

Warga yang menjadi korban bencana, semisal cidera dan kesulitan melaksanakan shalat secara sempurna, bisa mengerjakannya dengan duduk, bahkan berbaring.

Kewajiban shalat tetap berlaku bagi orang yang berada dalam situasi evakuasi yang tidak memungkinkan shalat saat itu juga lantaran suatu udzur atau halangan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
keringanan shalat bencana alam banjir
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya