home masjid

Jamaah Tertidur saat Khutbah Jumat, Haruskah Mengulang Wudhu?

Jum'at, 20 Desember 2024 - 10:00 WIB
ilustrasi
Saat shalat Jumat, sering dijumpai ada jamaah yang tertidur saat mendengarkan khotib berkhutbah. Batalkah wudlunya jamaah yang tertidur tersebut dan sahkah shalat Jumatnya?

Dalam fiqih mazhab Syafi’i, tidur yang tidak sampai membatalkan wudlu’ adalah tidur dengan posisi duduk disertai merekatkan pantat di lantai atau alas duduknya.

Sehingga bila tidur tidak dilakukan dalam posisi tersebut, semisal duduk tengkurap, berdiri, tidur telentang, tidur miring atau posisi lainnya, maka dapat menyebabkan batalnya wudlu’.

Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi mengatakan:

وَالثَّانِيْ النَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ الْمُتَمَكِّنِ وَفِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ زِيَادَةُ مِنَ الْأَرْضِ بِمَقْعَدِهِ وَالْأَرْضُ لَيْسَتْ بِقَيِّدٍ وَخَرَجَ بِالْمُتَمَكِّنِ مَا لَوْ نَامَ قَاعِدًا غَيْرَ مُتَمَكِّنٍ أَوْ نَامَ قَائِمًا أَوْ عَلَى قَفَاهُ وَلَوْ مُتَمَكِّنًا

“Yang kedua (dari hal yang membatalkan wudlu’) adalah tidur selain tidurnya orang yang duduk merekatkan pantatnya. Dalam sebagian naskah terdapat tambahan redaksi dari lantai yang menjadi alas duduknya. Lantai dalam konteks ini tidak menjadi acuan. Mengecualikan dari ketentuan merekatkan pantat yaitu tidur dalam posisi duduk namun tidak merekatkan pantat atau tidur berdiri atau menyandarkan tengkuk meskipun disertai merekatkan pantat”. (Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fathul Qarib al-Mujib, hal.6, Semarang-Toha Putera).

Baca juga:7 Anjuran Sunah Sebelum Shalat Jumat, Rugi Jika Dilewatkan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya